Site icon Berita Kota Makassar

Pejabat Unimerz Dilantik dan Dikukuhkan

MAKASSAR- Universitas Megarezky Makassar (Unimerz) melantik sejumlah pejabat dan jajaran di Mega Rezky Hall Lt 5, Jalan Antang Raya No 43 Kota Makassar, Kamis (31/01).
Setelah resmi dinyatakan universitas, STIKes dan STKIP mengalami penggabungan, serta melantik Rektor Unimerz Prof Dr dr H M Rusli Ngatimin MPH beberapa waktu lalu. Kini saatnya Unimerz melantik sejumlah pejabat dan perangkat SDM universitas.
Beberapa pejabat yang dilantik yaitu Wakil Rektor I Ns Julia SKep MKes MKep bidang akademik dan administrasi lembaga, Wakil rektor II Abd Rahman SPdi MSi MPd bidang administrasi umum dan keuangan, Wakil rektor III Dr Jalal MPd bidang kemahasiswaan dan alumni serta Wakil rektor IV Dr Hairuddin Kudding SKM MKes bidang humas, kerjasama dan sistem informasi.
Yayasan Pendidikan Islam Mega Rezky menyebut Unimerz adalah babak baru. Ketua Pembina YPI Dr H Alimuddin SH MH MKn mengatakan, pelantikan kali ini menjadi Babak baru yang sangat penting. Setelah mendapatkan ijin penggabungan oleh ristekdikti, tanggung jawab menyelenggarakan pendidikan tinggi, tidak dapat terwujud tanpa kerja bersama.
“Bangunlah unimerz dengan sistem,” harapnya. Walaupun tidak mudah, mewujudkan cita-cita dan jangan sampai kerikil kecil menjadi hambatan tapi harus menjadi tantangan.
“Mindset universitas bukan lagi mindset sekolah tinggi. jadi perlu Membawa peruabhan dan mengubah cara pandang, karena kita tidak lagi bersaing dengan sekolah tinggi, ingin menjadi universitas yg bersaing diantara perguruan tinggi swasta di Sulawesi Selatan.
Membangun sdm berbeda dengan membangun gedung. Unimerz bersyukur diawal berdirinya langsung dipimpin oleh profesor, ungkapnya disela-sela pelantikan.
Beberapa pejabat lainnya yang dilantik yaitu Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Dr Abdul Malik SAg MSi, Dekan Fakultas Farmasi, Teknologi, Rumah Sakit dan Informatika Dr Jangga SSi MKes Apt, Dekan Fakultas Keperawatan dan Kebidanan Ns Wilma SKep MKep dan beberapa jajaran lainnya.(her)

Exit mobile version