Site icon Berita Kota Makassar

Mursalim Tikam Dua Tetangganya

JENEPONTO, BKM — Warga Kampung Bontorannu, Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, pada Sabtu pagi (2/2) sekitar pukul 06.00 Wita, dibuat geger. Mursalim, salah seorang warga setempat, tega menikam dua tetangganya, H Mamang dan Lili,
Namun nyawa H Mamang tidak dapat tertolong dan meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara. Sedangkan nyawa Lili masih sempat terselamatkan setelah mendapatkan perawatan medis di Puskesmas.
Pagi itu, pelaku Mursalim melempari batu rumah panggung tetangganya bernama Lili. Namun aksinya itu tidak ditanggapi Lili dan memilih tetap berdiam diri di atas rumahnya. Saat itu melintas tetangga lainnya bernama H Mamang. Entah mengapa, Mursalim langsung mendekati H Mamang dan menikamnya berkali-kali hingga menyebabkan korban tersungkur dan meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Melihat kejadian ini, Lili yang berada di atas rumahnya turun untuk membela H Mamang. Namun pelaku semakin naik pitam dan menghujamkan badiiknya di sekujur tubuh Lili. Namun nyawa Lili masih bisa tertolong dan segera dilarikan ke Puskesmas Kelara untuk mendapatkan perawatan medis.
Hal ini disampaikan Kepala Lingkungan Bontorannu, Kelurahan Tolo Utara yang mengaku bernama Rajab Daeng Rumpa saat ditemui di TKP, pada Minggu (3/2). Setelah menikam, pelaku naik ke rumahnya berdiam diri.
Masih menurut Rajab, keluarga korban yang emosi mencari pelaku sampai ke atas rumah panggungnya. Pelaku pun dipukuli hingga bonyok di sekujur tubuhnya. Juga lebam di mukanya. Beruntung anggota Polsek Kelara dan Polres Jeneponto langsung datang ke TKP dan mengamankan pelaku kemudian menggiringnya ke Polres Jeneponto.
Kejadian ini pun dibenarkan Kanit Buser Reskrim Polres Jeneponto, Aiptu Abd Rasad. Diakui, pihaknya belum mengetahui alasan pelaku menganiaya dua tetangganya dan menyebabkan H Mamang meninggal dunia di TKP dan Lili di bawa ke Puskesmas Kelara.
Sementara pelaku, kata Abd Rasyad, sesudah dilakukan pengobatan di RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto kemudian dimasukkan ke dalam sel Polres Jeneponto. Pelaku terancam hukuman di atas lima tahun. (krk/mir/c)

Exit mobile version