Site icon Berita Kota Makassar

Tujuh Proyek Puskesmas Terindikasi Menyimpang

MAKASSAR, BKM — Proyek pembangunan tujuh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Makassar menuai persoalan. Kegiatan yang dialokasikan pada tahun anggaran 2018 di Dinas Kesehatan itu terindikasi terjadi penyimpangan.
Tujuh proyek tersebut adalah Puskesmas Antang, Puskesmas Tarakan, Puskesmas Barombong, Puskesmas Cendrawasih, Puskesmas Kondingareng, Puskesmas Pembantu (Pustu) Kodingareng, dan Pustu Pulau Langkai. Dalam pelaksanaan pembangunannya, proyek menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBD tahun 2018.
Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM Perak) Sulsel telah melaporkan indikasi korupsi pada proyek puskesmas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
”Iya, kami memang sudah laporkan. Untuk saat ini kami menunggu tindak lanjut dari Kejati,” ujar Jumadi selaku Koordinator Divisi Hukum Perak Sulsel, Minggu (3/2).
Menurut Jumadi, pihaknya sengaja melaporkan kasus ini karena diduga terindikasi penyimpangan serta berdampak pada timbulnya kerugian negara. Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun di lapangan, ditemukan sejumlah fakta adanya beberapa bangunan puskesmas yang tak selesai dikerjakan sesuai batas waktu.
“Lihat saja kondisi Puskesmas Kodingareng, Pustu Langkai dan Puskesmas Tarakan. Sedang di Puskesmas Kodingareng, terakhir kami lihat progres pengerjaan hanya 30 persen. Tapi diduga telah dibayarkan di atas 50 persen. Ada dugaan progres pekerjaan dan pembayaran tidak berbanding lurus,” beber Jumadi.
Disinyalir pula, pembangunan Puskesmas Antang diduga terjadi pengurangan volume pondasi. Volume dikurangi, pekerjaan ACP diduga dihilangkan, dan dikerjakan tidak sesuai bestek, dengan alasan CCO. Tapi diduga juga sudah dibayarkan 100 persen.
Pihaknya juga menduga kalau beton yang digunakan kualitas di bawah K225, untuk standar pembangunan yang ada di pulau.
“Kami menduga rekanan melakukan kecurangan untuk mencari keuntungan yang lebih besar dalam melaksanakan pekerjaanya. Sehingga tidak lagi mengacu pada juknis dan spesifikasi teknis yang ada dalam RAB,” terangnya.
Ada beberapa permasalahan dalam pembangunan puskesmas yang terletak di pulau. Seperti material bangunan yang diduga tidak sesuai RAB.
“Dari hasil temuan kami di lapangan, penyuplai material dari Galesong, menyetop pengiriman bahan materialnya seperti pasir, batu, semen, dan pembesian. Alasannya karena belum dibayarkan. Alhasil, pekerjaan jauh dari kata memuaskan,” tandas Jumadi.
Untuk itu, Jumadi meminta agar penegak hukum, dalam hal ini Kejati Sulsel agar segera menurunkan tim ahli dan tim teknis untuk mengusut kasus ini.
Selain itu, Jumadi juga mendesak Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk memutuskan kontrak dan memblacklist perusahaan yang tidak berjalan sesuai komitmen yang tertuang dalam kontrak.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin membenarkan adanya laporan Perak Sulsel. Aduan tersebut terkait proyek pembangunan tujuh Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Pihak Kejati pun merespon laporan dan informasi tersebut. Selanjutnya akan dilakukan pengecekan.
“Kami akan cek dulu laporannya. Kita juga akan mempelajari laporannya seperti apa. Tentu juga akan dilakukan pengecekan di lapangan,” tandasnya.

Tetap Dilanjutkan

Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Naisyah Tun Azikin, mengakui adanya beberapa proyek pembangunan puskesmas yang belum selesai hingga saat ini. Karenanya, realisasi pembayarannya belum mencapai 100 persen.
Namun, Naisyah membantah jika proyek ini akan dibiarkan tidak selesai. Ia menegaskan, pembangunan puskesmas ini tetap akan dilanjutkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Memang belum selesai, tapi akan dilanjutkan. Jadi dikasih kesempatan 50 hari sesuai aturan untuk melanjutkan. Sesuai aturan perpres, kalau tidak selesai bisa dilanjutkan 50 hari,” terang Naisyah, kemarin.
Pembayaran proyek tersebut, juga diakuinya memang belum sepenuhnya. Yang dibayar disesuaikan dengan realisasi pekerjaan di lapangan. Sedangkan sisanya akan dibayarkan tahun ini.
“Dibayar sesuai dengan persentase yang sudah diselesaikan. Jadi belum dibayar 100 persen. Nanti tahun depan dibayar sisanya,” jelas Naisyah.
Naisyah pun menggaransi bahwa proyek puskesmas ini akan selesai hingga bisa difungsikan. Karena bagi Naisyah, puskesmas ini adalah tempat pelayanan masyarakat sehingga memang harus dilanjutkan.
“Kita kasih kesempatan karena memang ada aturan yang membolehkan. Karena kan puskesmas mau dimanfaatkan. Kita harus fungsikan. Kalau tidak dilanjutkan, tidak bisa berfungsi,” kuncinya. (mat-nug/rus)

Exit mobile version