Site icon Berita Kota Makassar

Aktivis Pertanyakan Status M Yamin

PAREPARE, BKM — LBH Bhakti Keadilan mempertanyakan status tersangka dr Muhammad Yamin terkait pengadaan obat dan alat kesehatan (alkes) RSU Andi Makkasau tahun 2016-2017 senilai Rp 2,2 miliar lebih.
M Yamin ditetapkan tersangka Kejari Parepare sejak 5 Maret 2018 lalu namun hingga kini belum ada kepastian hukumnya.
Aktivis LBH BK YHM Rendy kepada BKM kemarin mengatakan meski dana dikembalikan tanpa sepengetahuan kejaksaan tapi bukan berarti menggugurkan status hukum perbuatan pidana yang dilakukan Yamin.
Banyak contoh kasus korupsi yang mengembalikan uang negara tapi tetap diproses hukum. Adanya pengembalian itu hanya dapat meringankan hukuman bukan menghapuskan suatu tindak pidana atas perbuatan yang dilakukan.
“Kami hanya butuh kepastian hukum, apakah status tersangka Yamin terkait kasus ini dilanjutkan atau tidak. Perlu ada penjelasan dari Kejari. Karena sudah hampir satu tahun tidak ada kepastian hukum,”terangnya.
Dia menambahkan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Jadi jelas UU tidak ada alasan pihak Kejari menghentikan kasus ini meski tersangka telah kembalikan uang negara.
Terpisah, Kejari Kejari Parepare, Andi Darmawangsa dihubungi via WhatsApp namun tidak dibalas tentang pertanyaan wartawan.
Kasi Pidsus, Fasiah melalui WhatsApp meminta media bersabar terkait penanganan kasus ini,” sabar ya,’singkatnya. (smr/C)

Exit mobile version