MAKASSAR, BKM — Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2018-2023 diduga merupakan hasil ciplakan atau copy paste.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat kerja pansus terkait Ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi Sulsel tahun 2018-2023 di Gedung Tower lantai II DPRD Sulsel, Senin (4/2) lalu.
Temuan tersebut ditelusuri oleh anggota Pansus RPJMD yakni legislator Partai Gerindra Sulsel, Andi Mangunsidi yang melihat jelas dalam dokumen.
Anggota pansus lainnya yakni legislator Partai Amanat Nasinal (PAN), Muhammad Andi Irfan AB, juga melihat dokumen yang diduga ciplakan itu.
Rapat pansus RPJMD berakhir tanpa solusi atau keputusan.
Anggota Pansus lainnya yakni legislator Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Jafar sodding juga menyayangkan draf RPJMD untuk 5 tahun kedepan ini miskin isi.
Menurut Jafar Sodding yang pernah tercatat sebagai wakil ketua DPRD kota Makassar, paling tidak ada tiga kelemahan dari draf tersebut yakni masalah penanganan bencana alam atau banjir serta solusi mengantisipasi adanya potensi bencana banjir tersebut.
“Ada banyak masalah yang tidak dibahas dalam draft tersebut,” ujar Jafar Sodding
Ketua Pansus RPJMD HA Kadir Halid tak membantah jika ada anggota yang mencurigai jika draft tersebut merupakan kopy paste.
Menyikapi dugaan tersebut, Koordinator Tim Penyusun RPJMD Bappeda Sulsel, Ishak Amin Rusly membantah tak ada yang menciplak hasil RPJMD di periode yang lalu. Semuanya dikaji sesuai ketentuan yang ada, dengan melibatkan kalangan akademisi hingga pelibatan pemkab/pemkot.
Dia menjelaskan, dalam Rancangan Akhir RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan yang disampaikan oleh Anggota Pansus Fraksi Partai Gerindra Bapak Andi Munginsidi dengan ditemukannya kata “Kabupaten Wajo” pada Bab II Gambaran Umum Kondisi Daerah khususnya Sub Bab 2.1.6 Kajian Lingkungan Hidup Strategis tentang daya dukung dan daya tampung lingkungan, dapat dijelaskan bahwa sumber referensi sub bab tersebut adalah dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Provinsi Sulawesi Selatan yang disusun oleh Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan yang diterima oleh Bappeda Provinsi Sulawesi Selatan tertulis seperti kata itu (ada Kabupaten Wajo).
Kemudian, lanjut dia, kalau Rancangan Akhir RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan dianggap copy/paste dengan RPJMD Kabupaten Wajo, tentu saja tidak benar karena sampai saat ini Kabupaten Wajo belum menyusun RPJMD terbaru, oleh karena bupati terpilih hingga saat ini belum dilantik.
Untuk menguji apakah Rancangan Akhir RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan copy/paste dari RPJMD dari Kabupaten atau Provinsi lain sebagimana yang ditengarai oleh anggota pansus maka sangat mudah dilakukan yaitu dengan menyandingkan Rancangan Akhir RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan dengan dokumen yang dianggap sumber copy/paste tsb.
“Anggota Pansus Ranperda RPJMD sebaiknya bersikap bijak dan menghargai kerja keras tim penyusun RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan dengan tidak memberikan statement sebelum melakukan konfirmasi langsung kepada Tim Penyusun RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan,” pungkasnya. (rhm)
