SIDRAP, BKM — Media sosial (Medsos) adalah wadah berkomunikasi yang baik. Jika itu kalau digunakan dengan bijak.
Tetapi tidak berlaku bagi pemuda ini. Ia memanfaatkan medsos untuk memenuhi kebutuhan biologisnya.
Hasrat keperjakaannya ia salahgunakan untuk merugikan lawan jenisnya. Apalagi dia baru akil baliq.
Inisialnya Rs. Berusia 16 tahun. Sehari-hari bekerja sebagai petani. Berasal dari Kampung Baru, Desa Bina Baru, Kecamatan Kulo, Sidrap.
Pemuda tanggung ini harus berurusan hukum dengan waktu lama. Ia diciduk lantaran diadukan ke polisi karena merudapaksa seorang perempuan berusia 19 tahun, sebut saja Bunga –bukan nama sebenarnya.
Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Sidrap mengamankan terduga pelaku karena dilapor pemerkosaan dan pengancaman pembunuhan, Rabu (6/3) sekitar pukul 15.30 Wita. Penangkapan dipimpin langsung Aiptu Abdul Halim.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Jufri Natsir yang dikonfirmasi terpisah membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan lelaki Rs usai memperkosa dan mengancam membunuh korbannya,” katanya.
Dia mengatakan, terduga pelaku itu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/52/II/2019/SSL/Sidrap, 2 Februari 2019 tentang tindak pidana pemerkosaan.
Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penangkapan: Sp.Kap/24/II/2019/Reskrim 6 Februari 2019.
Korbannya Bunga sehari-harinya penjual kain dari Desa Anabannae, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah memaksa dan mengancam akan membunuh korban apabila melawan dan tidak melayani nafsu bejatnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan disebutkan bahwa korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial (medsos) Facebook. Setelah itu, pada Kamis (17/1) sekitar jam 19.00 Wita, pelaku menemui korban di tempat kostnya yang terletak di Jalan Aspol Lautang Salo, Kecamatan Panca Rijang.
“Di sana pelaku membujuk korban untuk keluar dengan alasan ingin mengajak makan. Namun kenyataanya pelaku membawa korban ke areal perkebunan yang terletak di Lanrang, Desa Timoreng Panua, Kecamatan Panca Rijang,” jela Jufri Natsir.
Setiba di lokasi, pelaku memaksa dan berusaha membuka pakaian dan selanjutnya menyetubuhi korban. Bunga saat itu berusaha melawan, namun pelaku mengancam akan membunuh korban apabila berteriak atau berusaha melawan. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku mengantar korban pulang ke tempat kosnya. (ady/rus/c)
Kenalan di FB, Diancam Dibunuh lalu Dirudapaksa
