Site icon Berita Kota Makassar

Komitmen tidak Melakukan Hal Berbau KKN

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Sulsel mencanangkan program pembangunan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Hal ini sebagai upaya dalam menciptakan sistem birokrasi kejaksaan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Pencanangan program WBK dan WBBM ditandai dengan penandatanganan pakta integritas, perjanjian kinerja, surat pernyataan komitmen bersama, serta penandatangan spanduk komitmen bersama. Dilakukan oleh seluruh pejabat eselon II, III, dan seluruh kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sulselbar.
Sebanyak 28 kajari dan sembilan kacabjari melakukan penandatanganan. Disaksikan Kajati Sulsel Tarmizi di halaman kantor Kejati, Rabu (6/2).
“Apa yang kita canangkan hari ini merupakan wujud komitmen bersama kejaksaan dalam menciptakan zona WBK dan WBBM di lingkup Kejati Sulsel,” kata Tarmizi.
Program ini, lanjut kajati, merupakan tidaklanjut dari Rakernas Kejaksaan RI tahun 2018 di Bali pada bulan November lalu. ”Untuk seluruh kejati, program ini wajib dilaksanakan pada tahun 2019,” tandasnya.
Sedangkan untuk Kejari, program ini merupakan kebijakan dari Kajati. Karena itu, untuk Sulsel dan Sulbar, diwajibkan untuk mengikuti pencanangan pembangunan unit kerja Kejati dan Kejari se-Sulselbar.
Disebutkan Tarmizi, untuk 28 kajari dan sembilan kacabjari se-Sulselbar, ada dua yang dilakukan dalam penandatanganan bersama. Pertama adalah pakta integritas. Yang kedua perjanjian kinerja 2019.
Dalam pakta integritas yang ditandatangani, terdapat enam poin. Sedangkan untuk perjanjian kinerja 2019, merupakan pelaksanaan DIPA (Daftar Isian Program Kerja) yang wajib dilakukan tahun ini.
“Penandatanganan pakta integritas ini dilakukan antara para kajari dengan kajati, para asisten dengan kajati. Serta antara para kacabjari dengan kajari secara berjenjang melalui unit masing-masing,” tandasnya.
Tarmizi menegaskan, program ini bukan hanya sebatas seremonial. Tapi wajib untuk dilaksanakan di setiap hari kerja, yang dimulai dari sekarang.
Nantinya akan ada tim yang dibentuk oleh kajati untuk melakukan koordinasi, penilaian, serta pemantauan ke wilayah-wilayah. Pelaksanaannya juga secara bertahap.
“Nanti pertengahan tahun di semester satu dan dua. Kemudian tim Kejagung akan turun melakukan penilaian secara langsung,” terangnya.
Bahkan, lanjut Tarmizi, tim dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) juga akan turun melakukan penilaian terhadap apa yang telah dilakukan. “Mudah-mudahan dengan adanya pecanangan ini semua pegawai mengetahui, memahami dan melaksanakan apa yang kita sepakati bersama,” imbuhnya.
Di bagian lain penegasannya, Tarmizi menyampaikan kepada seluruh jajarannya untuk berkomitmen dalam menciptakan sistem birokrasi kejaksaan yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Tentunya harus ada komitmen dalam diri masing-masing untuk tidak melakukan hal-hal yang berbau KKN. Bila sudah ada kesadaran dalam diri sendiri dan lingkungan, maka hal seperti itu tentu saja dapat dihindari. Kalau pun ternyata masih ada pegawai maupun jaksa yang ‘nakal’, tentu akan ada sanksi yang diberikan,” tandas Tarmizi.
Ia kemudian menyebut contoh pelanggaran secara administrasi, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010. Seperti pelanggaran disiplin jadwal masuk kantor dan pulang kerja. Apel mingguan serta apel bulanan. ”Itu harus tepat waktu dan harus dihadiri secara penuh oleh seluruh pegawai,” imbuhnya.
Menyusul penerapan program WBK dan WBBM ini, langkah pertama yang akan dilakukan kajati adalah membentuk tim terpadu untuk melaksanakan tahapan yang sudah ada.
Dalam hal integritas, ia berjanji akan memberikan pelayanan yang berkualitas secara prima kepada masyarakat. “Selama ini kita kan memberikan pelayanan. Nantinya pelayanan ini akan ditingkatkan,” terangnya.
Seperti memberikan pelayanan dengan sistem elektronik dan secara online. “Semua itu akan kita lakukan secara bertahap. Di 2019 ini semua itu akan kita laksanakan,” pungkasnya. (mat/rus)

Exit mobile version