Site icon Berita Kota Makassar

Polres Takalar Amankan Pelaku Pemerkosaan

TAKALAR, BKM — Kepolisian Resort (Polres) Takalar mengamankan 8 pemuda yang diduga kuat adalah pelaku tindak pidana pemerkosaan yang terjadi akhir pekan kemarin di wilayah Kecamatan Polongbangkeng Selatan.
Kedelapan pelaku pemerkosaan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik satuan perlindungan perempuan dan anak (PPA) setelah salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ‘S’, warga Dusun Pa’ jenekang, Desa Su’rulangi, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, melaporkan perbuatan bejad kedelapan pelaku pemerkosaan yang terbilang di bawah umur tersebut.
”Satu dari delapan terduga pelaku kasus tindak pidana pemerkosaan tidak ditahan, lantaran pemuda tersebut tidak turuf serta melakukan pemerkosaan. Dia hanya berada di salah satu bengkel tidak jauh dari tempat kejadian perkara,” kata Kapolres Takalar, AKBP Gany Alamsyah Hatta, Rabu (6/2).
Kapolres Takalar menjelaskan lebih jauh, kejadian yang menimpa Ibu rumahtangga tersebut bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki. Di tengah perjalanan, tiba tiba Junaedi salah satu pelaku muncul dan menawarkan mengantar korban dengan menggunakan sepeda motor.
Namun dalam perjalanan tersebut, rupanya korban tidak diantar pulang ke rumahnya. Melainkan korban dibawa ke sebuah rumah panggung milik Abdullah Rahmat. Disitulah IRT tersebut secara bergiliran digagahi ketujuh pemuda ini.
”Tempat kejadian perkara ini berada di Desa Su’rulangi, Kecamatan Polsel. Korban kini tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk dilakukan visum lebih lanjut,” ujar Kapolres Takalar.
Adalun ketujuh pelaku pemerkosaan, yakni Junaedi, umur 17 tahun, Zulkifli Daeng Tamma (18 tahun), Nurgalik Daeng Ngewa (16 tahun), Abdullah Rahmat (18 tahun),
Rahmaluddin alias Aco (19 tahun), Jama (16 tahun), Piang (16 tahun), dan Imba (17 tahun)
”Pelaku tindak pidana pemerkosaan ini terancam hukuman 12 tahun penjara KUHP 285. Sementara pelaku di bawah umur akan dikenakan.sanksi sesuai undang-undang perlindungan anak,” tandas Gany Alamsyah Hatta. (ira/mir/c)

Exit mobile version