Site icon Berita Kota Makassar

Lima Bulan DPO, Petani Diringkus

SIDRAP, BKM — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sidrap berhasil meringkus Laisang (29) tersangka kasus narkoba yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak lima bulan lalu. Laisang diringkus di Kanyuara, Selasa (5/2) malam.
Ditangannya, polisi menyita barang bukti satu buah dompet warna hitam, dua unit ponsel berbagai merk.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi menyebutkan, pelaku itu sudah masuk DPO.
“Ditangkap di Kanyuara pada Selasa malam lalu ,”katanya, Rabu, (6/2).
Tersangka dijadikan DPO atas pengembangan kasus narkoba yang melibatkan Canra yang sudah dijadikan tersangka terlebih dahulu.
“Tersangka ini mengaku barang haram sabu-sabu didapatkan dari Laisang yang saat ini sudah diamankan,” tandasnya.
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono menegaskan, tidak ada ampun buat para pelaku narkoba.
“Saya tegaskan bahwa narkoba adalah musuh besar kita bersama. Tidak ada ampun buat para pelaku narkoba,” tandasnya. (ady/C)

Exit mobile version