BANTAENG, BKM — Wakil Bupati Bantaeng, H Sahabuddin Salam menolak menandatangani Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pejabat lingkup Pemkab. Hal ini dikemukakan usai penyampaian jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (6/2) malam.
Penegasan tersebut disampaikan terkait pentingnya sinergitas antara eksekutif dengan legislatif dalam kerangka pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018 – 2023.
Ketua DPRD Bantaeng periode 2013-2018 meminta kepada seluruh pejabat Pemkab untuk tidak melakukan perjalanan dinas. “Saya tak akan menandatangani SPPD selama pembahasan RPJMD berlangsung”, tandasnya.
Lembar jawaban yang dibacakan Wabup, merinci paparan anggota dewan yang tertuang melalui pemandangan umum fraksi-fraksi. Dari enam fraksi, hanya Fraksi Amanat Pembangunan Demokrasi (APD) tidak mengomentari panjang lebar. APD langsung menyatakan mengapreasi rancangan RPJMD dan dapat dilanjutkan pembahasannya.
Namun, salah seorang anggota APD, Darwis, menginterupsi sesaat sebelum rapat ditutup. Darwis, asal PAN ini, menilai rancangan RPJMD belum merinci secara jelas tentang fokus pemkab dalam peningkatan kualitas pendidikan non formal, khususnya pendidikan agama.
Darwis meminta eksekutif melalui Wabup agar memperjelas program dibidang pendidikan agama sebelum ranperda RPJMD disahkan menjadi perda.
Dari tiga pimpinan dewan, hanya Wakil Ketua satu yang hadir, yakni Hj Andi Novrita Langgara. Rapat paripurna ini, selain hanya dihadiri 17 dari 25 anggota dewan, juga terkesan sepi “pengunjung”. (wam/C)
Wabup Tolak Teken SPPD Pejabat
