MAKASSAR, BKM–Perusahaan Daerah (PD) Terminal Regional Makassar ternyata belum mampu memberikan deviden kepada Pemerintah Kota Makassar. Ini dikarenakan gedung masih dikuasai oleh pihak ketiga atau PT Kalla Inti Karsa (KIK). Hal tersebut diakui Direktur PD Terminal, Imran Samad.
Saat dikonfirmasi Imran mengatakan, perusahaan yang dinaunginya saat ini masih dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga deviden ke Pemkot Makassar belum bisa dilakukan.
Imran menjelaskan, meskipun belum bisa memberikan deviden, seharusnya pihak ketiga melaksanakan kewajibannya, yakni dengan memperbaiki sarana prasarana terminal tersebut, diantaranya Terminal Daya dan Terminal Mallengkeri.
“Saya lihat pihak ketiga ini, belum juga melaksanakan kewajibannya seperti perbaikan infrastruktur atau sarana prasananya,” ungkapnya.
Dampak dari hal tersebut, sambung Imran sapaan karibnya, kendaraan-kendaraan umum engan masuk sehingga terminal bayangan yang kerap melanggar lalulintas ada di pinggir-pinggir jalan.
“Karena sarana dan prasana ini tidak perbaiki juga oleh pihak ketiga sehingga membuat kendaraan-kendaraan engan masuk karena jalan berlubang dan lain sebagainya, akhirnya timbul terminal bayangan yang diluar wilayah terminal yang seutuhnya,” ungkapnya.
Namun seharusnya, menurut Imran pihak ketiga ini harus memperbaiki sarana dan prasarana di dua terminal tersebut yakni terminal tipe A Daya dan terminap tipe B Mallengkeri.
“Seharusnya itu tanggung jawab pihak ketiga bisa menindaklanjuti karena kalau PD Terminal yang melakuian itu bisa jadi temuan, karena masih belum diserahkan, seandainya sudah diserahkan kita bisa lakukan perbaikan,” ujarnya.
Ia juga mengaku ketika kedua terminal tersebut sudah diserahkan pasti sudah memberikan deviden ke Pemkot Makassar dan memperbaiki sarana dan prasarananya karena sudah ada penyertaan modal dari Pemkot Makassar untuk memperbaiki itu.
“Itu kendalanya, seandainya sudah diserahkan tentu kita berbenah-benah dan minta kepada walikota untuk penyertaan modal, kemudian kita perbaiki, dan masih dilkelola itu ada terminal,” katanya.
Perihal adanya rencana Pemerintah Provinsi yang akan mengambil alih salah satu terminal tersebut, menurut Imran hal itu tidak bisa dilakukan, karena secara spesifik terminal dikelola oleh Pemerintah Daerah .
“Ini tidak bisa dilakukan oleh Pemprov tidak seperti Dinas Perhubungan, kalau itu sih bisa, tapi kita BUMD sehingga tidak bisa di pindah tangankan sudah menjadi aturan,” tutupnya.(nug/war/c)
PD Terminal Belum Mampu Beri Deviden
