Site icon Berita Kota Makassar

Realisasi Pajak Hotel Meningkat

MAKASSAR, BKM–Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Irwan Adnan mengatakan realisasi pajak hotel, indekost dan wisma mengalami peningkatan tiap tahunnya. Dirinya menganggap pendapatan dari pajak hotel cukup bagus, bahkan sudah mencapai diatas Rp100 miliar. Pencapaian ini pun dikatakannya jauh lebih baik dari tahun sebelumnya.
“Sekarang tidak lagi seperti dulu, sehingga tidak perlu ada dikawatirkan kalau hotel-hotel tidak patuh lagi sama pajak karena tingkat kepatuhan wajib pajak di Makassar sudah cukup baik,” katanya.
Hal tersebut, lanjut Irwan dibuktikan dengan adanya peningkatan pajak di Kota Makassar. Meningkatnya pendapatan pajak Pemerintah Kota Makassar mencapai Rp500 miliar lebih dalam kurung waktu dua tahun terakhir ini.
Meski demikian, Irwan mengakui ada segelincir wajib pajak yang masih melakukan penunggakan.
“Saya tidak bisa langsung katakan hotel A atau Hotel B, yang jelas ada beberapa hotel,” kata Irwan.
Irwan menyangkal jika hal tersebut sangatlah manusiawi. Tetapi persoalan pajak, para hotel ini tentu diwajibkan membayar pajaknya.
“Mereka harus bayar, ndak bisa tidak karena kalau menunggak pasti didenda dua persen dan regulasinya memang seperti itu. Kalau secara umum tidak terlalu besar, yang menunggak ada beberapa ji,” ungkapnya.
Irwan pun menambahkan jika sekarang sudah tidak ada lagi yang tidak membayar. Jadi sekarang dirimya akan fokus bagaimana menambah wajib pajak baru supaya bisa potensinya lebih baik lagi.
Kepala Pajak Hotel dan Hiburan Bapenda Makassar, Muhammad Ambar Sallattu mengatakan, jika target pajak hotel di tahun 2018 sebesar Rp130 miliar, sementara terealisasi sebanyak Rp103 miliar.
Ambar menjelaskan adapun struktur pajak hotel terdiri dari Hotel, Wisma, Kos Kosan, dan Kotage yang dianggapnya tidak bisa dipisahkan dari realisasi pajak hotel.
“Jadi tidak bisa kita pisahkan kos-kosan dengan hotel kalau bicara terkait realisasi karna wajib pajak hotel itu terdiri dari, Hotel, Kos Kosan, Wisma dan itu semua satu realisasi. Wisma dan kos kosan masuk dalam realisasi dalam kode rekening pajak hotel,” ucap ambar.
Sementara sesuai aturan untuk kos kosan, lanjutnya dalam perda nomor 2 tahun 2018 tentang pajak daerah itu diatas 10 kamar sudah wajib dikenakan pajak. Sehingga dalam peningkatan pajak hotel khususnya pada kos-kosan, pihak Bapenda mengejar pajak kos eksklusif. Pasalnya usaha tersebut banyak menyumbangkan pajak.
“Cuma kendalanya kalau kos kosan itu susah menemui pemiliknya. Dan banyaknya kos-kosan yang tidak memasang papan nama sehingga menyulitkan petugas Bapenda. Kendala lainnya adalah persoalan kepatuhan bayar pajaknya,” ungkapnya.
Olehnya itu kata Ambar, pihak Bapenda terus meningkatkan pengawasan dengan menurunkan tim yang dibagi setiap kecamatan di kota Makassar. (nug/war/c)

Exit mobile version