BANTAENG, BKM — Pelarian Rml (36) terlapor penggelepan mobil pick-up Suzuki Carry warna biru berakhir antiklimaks. Terlapor diciduk
tim tindak tegas terukur terpercaya dan profesional (T4P) Polres Bantaeng.
Tim dipimpin Kasat Reskrim Polres Bantaeng Iptu Asian Sihombing menciduk Rml di tempat persembunyiannya di Kabupaten Sidrap, Senin (11/2), pukul 02.20 wita.
Rml dilaporkan Abdul Hamid, warga Jalan Raya Lanto, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng. Laporan Hamid diterima petugas dengan nomor laporan LP/06/I/2019, 8 Januari 2019.
Diungkapkan Hamid, mobil miliknya dipinjam pakai Rml. Ceritanya, kata dia, pada (11/11), Rml datang ke rumah Hamid dengan maksud meminjam mobilnya. Karena kedua orang ini sudah saling kenal, Hamid percaya begitu saja.
Hamid lalu memberikan kunci mobilnya. Usai menerima kunci mobil, Rml bergegas membunyikan mesin dan berjanji akan mengembalikan keesokan harinya. Rupanya Rml ingkar janji, bahkan nomor ponselnya tidak bisa dihubungi.
Merasa ada kejanggalan, Hamid melaporkan prilaku Rml. Atas laporan inilah, polisi bergerak mengendus keberadaan Rml. Akhirnya terlapor berhasil diringkus dan digelandang ke Mapolres Bantaeng.
Usai diambil keterangannya oleh penyidik, Rml yang tinggal di Garegea Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng ini dijebloskan ke ruang tahanan.
Paur Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandri, membenarkan Rml telah ditngkap dan ditahan. Statusnya menjadi tersangka. Dia dijerat pasal 372 KUHP. (wam/C)
Gelapkan Mobil, Pemuda Kampung Diciduk
