MAKASSAR, BKM — Penertiban Pak Ogah sesuai instruksi Gubernur, Nurdin Abdullah hingga saat ini belum terealisasi. Pasalnya, Dinas Perhubungan Sulsel masih mempertimbangkan kewenangan provinsi sejauh mana dalam penertiban tersebut.
Karena menurut Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Ilyas Iskandar, sebenarnya penertiban itu merupakan kewenangan dari Pemerintah Kota Makassar.
“Saya sudah melakukan rapat koordinasi. Itu kewenangan siapa sebenarnya? Masak terlalu jauh turun langsung?” katanya.
Namun, dia buru-buru melanjutkan, soal instruksi gubernur untuk menertibkan Pak Ogah, itu tetap akan ditindaklanjuti karena orang nomor satu Sulsel itu memberi perintah.
“Perintah Bapak Gubernur harus dilaksanakan,” jelas dia.
Ilyas juga menyayangkan sikap Balai Pelaksana Transportasi Darat (BPTD) XIX yang langsung menggelar rakor begitu mendengar ada instruksi gubernur untuk penertiban Pak Ogah.
“Saya bilang pada Kepala BPTD (waktu itu dipimpin oleh Benny Nurdin), tidak pantas kau yang rapatkan. Ini bukan perintah Menteri namun perintah gubernur,” katanya.
Kendati begitu, Ilyas akhirnya mengatakan pihaknya akan tetap melakukan penertiban Pak Ogah bersamaan dengan Operasi Penggembokan bagi kendaraan yang parkir sembarang.
“Kita akan kasih bersamaan nanti,” ungkapnya.
Hingga saat ini, Pak Ogah makin
menjamur disejumlah u-turn atau titik putar arah. Mereka berani menjalankan aksinya karena ditengarai adanya backing dari oknum aparat. Bahkan mereka kerap melawan petugas Dishub saat akan ditertibkan. Salah satunya, di sejumlah titik u-turn Jalan Hertasning.
Sebenarnya, untuk menindak pak ogah dapat digunakan Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 12 Undang-Undang 38/2004 tentang Jalan. Lebih rinci, salah satu poin Pasal 63, Bab Ketentuan Pidana, UU tentang Jalan, disebutkan barang siapa mengganggu fungsi jalan itu diberikan sanksi pidana kurungan maksimum 18 bulan penjara atau denda Rp1,5 miliar. (rhm)
Penertiban Pak Ogah, Dishub Lempar Bola ke Pemkot
