Site icon Berita Kota Makassar

Pemprov Terima PPPK Asal DAU Ditambah

MAKASSAR, BKM — Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menjadi polemik di provinsi maupun kabupaten/kota. Bukan persoalan mekanisme ataupun kesiapan perekrutan. Namun lebih bersoal pada penganggaran untuk penggajian.
Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terkait penerimaan PPPK setelah APBD ketuk palu. Sementara pusat mengisyaratkan pembayaran gaji PPPK menjadi beban daerah masing-masing.
Kebijakan itu mendapat penolakan dari sejumlah daerah. Apalagi anggaran yang harus dialokasikan cukup besar. Pasalnya, penggajian dan pemberian tunjangan PPPK disamakan dengan aparatur sipil negara (ASN).
Sejak pendaftaran PPPK dibuka 8 Februari lalu, sejumlah daerah, termasuk Pemprov Sulsel belum membuka tahapan seleksi.
Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah mengatakan, pihaknya melakukan penundaan sampai ada kejelasan anggaran. Termasuk penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk menambal gaji PPPK yang dibebankan ke APBD.
“Kasih kita waktu untuk menata. Harus tata ulang. Termasuk penyiapan anggaran. Tidak mungkin kita buat program itu (penerimaan PPPK) karena akan menganggu postur APBD kita. Jangan sampai kita pakai anggaran yang belum ada dalam APBD,” katanya, kemarin.
Pihaknya masih akan melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat, apakah nantinya gaji PPPK sepenuhnya dibebankan ke APBD atau ada bantuan dari APBN. NA menyebutkan, pengusulan PPPK memang telah dilakukan sejak lama.
“Pengusulan mereka jadi PPPK sejak saya jadi bupati. Saya kira Pak Jokowi sangat arif untuk masalah ini. Beliau pasti mengerti bagaimana kondisi kita saat ini. Apalagi beliau pernah jadi wali kota dan gubernur,” terangnya.
Penjabat Sekretaris Provinsi (Pj Sekprov) Sulsel Ashari Fakhsirie Radjamilo, menambahkan tak hanya pemprov. Hampir semua daerah di Sulsel masih menunda penerimaan PPPK. Bahkan beberapa bupati dan wali kota telah melapor ke pihaknya.
“Tadi (kemarin) Pak Wali Kota Parepare sampaikan hal yang sama. Kita tunggu kejelasan anggaran dulu. Pak gubernur sudah bilang kita ini negara kesatuan RI, harus tunduk pada perintah pusat. Tapi harus kita lihat dulu penganggaran untuk gaji mereka PPPK,” tambahnya.
Seperti diketahui, Pemprov Sulsel mendapat jatah 511 kuota untuk penerimaan PPPK. Formasinya, satu tenaga kesehatan dan 510 lainnya merupakan tenaga pendidik atau guru. (rhm/rus)

Exit mobile version