TAKALAR, BKM — Dugaan tindak pidana korupsi atas pembangunan gedung perawatan Rumah Sakit (RS), H Padjonga Daeng Ngalle senilai Rp15,4 miliar, memasuki babak baru. Menyusul salah satu penggiat sosial melaporkan proyek tersebut ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Proyek tersebut menggelinding ke ranah hukum setelah proyek tersebut diduga mangkrak alias tidak rampung sesuai ambang batas waktu. Namun oleh tim PHO proyek yang dikerjakan PT Kanza Sejahtera, mega proyek tersebut dinyatakan selesai 100 persen. Padahal, bangunan yang berlantai 4 itu masih menyisahkan sejumlah kekurangan. Dimana, progres kegiatan di lantai 2 dan 3 belum rampung.
”Proyek gedung perawatan baru milik rumah sakit Takalar secara resmi telah kami laporkan ke Polda disertai gambar sebagai barang bukti dan diduga kuat proyek senilai kurang lebih Rp16 M diduga mangkrak menjadi ajang mengeruk uang rakyat,” kata Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Azasi Manusia (Langkoras-HAM), Mukhawas Rasyid, Selasa (12/2).
Menindaklanjuti laporan LSM Langkoras-HAM tersebut, Ditreskrimsus Polda Sulsel melalui tim tindak pidana korupsi mulai mengobok obok bangunan gedung perawatan RS H Padjonga Daeng Ngalle yang ditengarai menyalahi Rencana Anggaran Belanja (RAB).
”Iya, kami telah mendatangi proyek gedung rumah sakit Takalar sebagai langkah awal untuk memulai pengusutan atas bangunan tersebut berdasarkan laporan warga. Namun, baik PPK maupun Dirut rumah sakit tidak berhasil kami temui,” timpal Kompol Muttalib, salah satu anggota Unit 3 Tipikor Polda Sulsel. (ira/mir/c)
Polda Sulsel Mulai Usut Proyek Mangkrak RS Takalar
