MAKASSAR, BKM–Dinas Perhubungan Kota Makassar, tidak mempermasalahkan penyataan dari Pemprov Sulsel yang ‘melempar bola’ ke Pemkot Makassar untuk mengurus persoalan Pak Ogah di jalan.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Iqbal Asnan, selama ini pihaknya memang kerap turun menangani Pak Ogah.
Meskipun, kata dia, Pak Ogah di Makassar bukan hanya berada di jalur ruas jalan kota saja, tapi banyak juga yang berada di ruas jalur provinsi.
“Saya tidak mau menyalahkan siapa-siapa. Hanya saja Pak Ogah ini ada karena tidak ada petugas dishub disana, baik di jalan kota ataupun jalan provinsi. Jadi saya kerja sajalah,” kata Iqbal, kepada BKM, Rabu (13/2).
Iqbal menambahkan, personil Dishub setiap harinya ia diturunkan untuk melakukan penertiban. Sudah puluhan Pak Ogah kita jaring dan memberikan pembinaan untuk tidak turun lagi ke jalan.
“Semua Pak Ogah yang sudah kita jaring itu sudah kita kasih surat peringatan. Sudah juga kami gunduli rambutnya, sehingga kalau mereka turun lagi, bisa diketahui. Yang lain yang masih ada di jalan itu belum pi kita jaring. Ada saatnya nanti,” tambahnya.
Mantan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar ini menambahkan, jika penertiban Pak Ogah sebenarnya bukanlah tupoksi dari Dinas Perhubungan. Ia menyebut bahwa saat ini pihak Dishub bertugas membantu aparat kepolisian untuk memberi rasa nyaman kepada pengendara saat melintasi jalan.
Selain Pak Ogah, penertiban kendaraan di berbagai ruas jalan yang dianggap melanggar juga merupakan tugas Polisi Lalulintas. “Yang jelas saya cuma tahu kerja ji, tidak terlalu banyak bicara. Kita ini cuma membantu,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan, ada ataupun tidak ada tanggapan pelimpahan tanggungjawab, Pemerintah Kota Makassar tetap berusaha menertibkan Pak Ogah. Penangan Pak Ogah selama ini pun dikatakan Danny harus dilakukan melalui pendekatan secara persuasif dengan menjalin komunikasi kedua pihak antara dinas terkait dan Pak Ogah tersebut.
Dengan cara tersebut, Danny pun menggaransi jika Pak Ogah nantinya malah akan membantu pemerintah menghilangkan keresahan masyarakat.
“Saya sudah bilang ajak omong Pak Ogah itu, di Makassar ini apa saja kita harus bicara, harus komunikasi dan sipakatau. Mau seperti apa pun mereka harus diajak bicara, Insya Allah mereka akan bantu kita, saya garansi itu,” tutup Danny.
Sebelumnya, penertiban Pak Ogah sesuai instruksi Gubernur, Nurdin Abdullah hingga saat ini belum terealisasi. Pasalnya, Dinas Perhubungan Sulsel masih mempertimbangkan kewenangan provinsi sejauh mana dalam penertiban tersebut.
Karena menurut Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Ilyas Iskandar, sebenarnya penertiban itu merupakan kewenangan dari Pemerintah Kota Makassar.
“Saya sudah melakukan rapat koordinasi. Itu kewenangan siapa sebenarnya? Masak terlalu jauh turun langsung?” katanya.
Namun, dia buru-buru melanjutkan, soal instruksi gubernur untuk menertibkan Pak Ogah, itu tetap akan ditindaklanjuti karena orang nomor satu Sulsel itu memberi perintah.
“Perintah Bapak Gubernur harus dilaksanakan,” jelas dia.
Ilyas juga menyayangkan sikap Balai Pelaksana Transportasi Darat (BPTD) XIX yang langsung menggelar rakor begitu mendengar ada instruksi gubernur untuk penertiban Pak Ogah.
“Saya bilang pada Kepala BPTD (waktu itu dipimpin oleh Benny Nurdin), tidak pantas kau yang rapatkan. Ini bukan perintah Menteri namun perintah gubernur,” katanya.
Kendati begitu, Ilyas akhirnya mengatakan pihaknya akan tetap melakukan penertiban Pak Ogah bersamaan dengan Operasi Penggembokan bagi kendaraan yang parkir sembarang. “Kita akan kasih bersamaan nanti,” ungkapnya.
Hingga saat ini, Pak Ogah makin
menjamur disejumlah u-turn atau titik putar arah. Mereka berani menjalankan aksinya karena ditengarai adanya backing dari oknum aparat. Bahkan mereka kerap melawan petugas Dishub saat akan ditertibkan. Salah satunya, di sejumlah titik u-turn Jalan Hertasning.
Sebenarnya, untuk menindak pak ogah dapat digunakan Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 12 Undang-Undang 38/2004 tentang Jalan. Lebih rinci, salah satu poin Pasal 63, Bab Ketentuan Pidana, UU tentang Jalan, disebutkan barang siapa mengganggu fungsi jalan itu diberikan sanksi pidana kurungan maksimum 18 bulan penjara atau denda Rp1,5 miliar. (rhm)
Turun ke Jalan Pak Ogah Digunduli
