Site icon Berita Kota Makassar

Ombudsman Tutup Pengaduan Maladministrasi BPN

MAMUJU, BKM — Setelah melakukan proses tindaklanjut, klarifikasi, dan mediasi, Aduan masyarakat terkait dugaan maladministrasi penundaan berlarut penerbitan sertipikat oleh BPN Mamuju tengah, akhirnya dinyatakan selesai. Tim Ombudsman RI Perwakilan Sulbar telah menutup pengaduan ini.
Proses penutupan dilakukan setelah adanya penyelesaian dari terlapor (BPN Mamuju Tengah) dengan menerbitkan sertipikat. Asisten Ombudsman RI Sulbar, I Komang Bagus, menjelaskan, laporan ini sempat berproses lama di kantor Ombudsman. Karena penerbitan sertipikat belum dilakukan lantaran masih berstatus sengketa. Sehingga tim Ombudsman harus bekerja ekstra dalam proses tindaklanjut.
”Upaya tindaklanjut dan kerjasama semua pihak yang terus kami lakukan, pengaduan ini akhirnya bisa kami tutup. Namun tim Ombudsman masih akan melakukan monitoring untuk memastikan pengaduan ini selesai dengan baik,” jelas I Komang Bagus.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, Lukman Umar, juga menjelaskan terkait waktu penyelesaian laporan di kantor Ombudsman RI Sulbar, tergantung tingkat kerumitannya. Namun ia menggaransi, selama aduan yang masuk kewenangan Ombudsman dipastikan akan selesai.
”Hanya saja ada yang lama, ada juga yang bisa langsung selesai. Tergantung tingkat kerumitannya. Misalnya kasus sengketa tanah ini, tentu kita butuh waktu panjang. Karena harus mengedepankan cara-cara persuasif dan jalur non litigasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Intinya semua pengaduan di Ombudsman itu gratis,” tutup Lukman. (ala/mir/c)

Exit mobile version