ENREKANG, BKM — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra memberhentikan Wakil Ketua DPRD Enrekang Mustiar Rahim sebagai legislator
melalui Pergantian Antarwaktu (PAW).
Mustiar Rahim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bimtek bersama dengan dua rekanya baru-baru ini.
SK pemberhentian dari DPP Gerindara diterima Ketua DPRD Enrekang, Disman Duma. SK tersebut langsung diteruskan ke KPU Enrekang untuk meminta diproses PAW sesuai dengan yang tertera dalam suratnya.
“SK DPP sudah diteruskan ke KPU sesuai dengan aturan PAW,” ujar Disman di Warkop M Sudar depan Gedung DPRD Enrekang, Kamis (14/2).
Selain permintaan PAW,DPP juga mengusulkan Mustain Sumaile sebagai pengganti Mustiar Rahim dari Wakil Ketua DPRD Enrekang.
Legislator Gerindra Mustain Sumaile membenarkan dirinya direkomendasikan untuk menggantikan Mustiar Rahim sebagai Wakil Ketua DPRD.”Ia saya ditunjuk menggantikan pak Mustiar,”singkat Mustain. Sedangkan pengganti Mustiar di DPRD akan diisi peraih suara terbanyak kedua dari Dapil II
Muh Gani. (rls).
Gerindra Berhentikan Wakil Ketua DPRD
