Site icon Berita Kota Makassar

Walhi Pantau Sidang Perkara Illegal Mining

MAKASSAR, BKM — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) cabang Sulsel menaruh perhatian terhadap proses persidangan perkara illegal mining di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Walhi juga mengajak mengajak lembaga lain untuk memberikan atensi terhadap kasus ini.
Sebelumnya, pada Rabu (13/2), sidang kasus dugaan penambangan emas ilegal asal Timika, Papua ditunda majelis hakim. Basuki Wiyono selaku ketua majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada 27 Februari mendatang.
Walhi menilai, penundaan ini menimbulkan tanda tanya. Karenanya, lembaga tersebut akan menurunkan tim guna melakukan pemantauan terhadap jalannya sidang yang menyeret Jemis Kontaria sebagai terdakwa.
“Kami akan turunkan tim memantau sidangnya. Karena sudah ada laporan yang kami dapat, jika sidangnya terkesan dihindarkan dari pandangan media,” kata Amin, Direktur Walhi saat dihubungi via telepon, Minggu (7/2) .
Ia juga mendesak kepada Komisi Yudisial (KY) dan hakim pengawas untuk turut mengawasi ketat pelaksanaan sidang perkara ilegal mining tersebut.
“Kami menilai, sejak awal penuh kejanggalan pascadilimpahkan ke pengadilan. Selain terdakwa diberikan toleransi tahanan kota, juga sidangnya terkesan digelar di ruang yang cukup jauh dari pandangan wartawan. Kenapa tak digelar di ruang utama saja? Biar semua orang dapat menyaksikan jalannya sidang secara transparan,” ungkap Amin.
Hal senada disampaikan lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Pukat Sulsel). Keputusan majelis hakim yang memberikan toleransi kepada Jemis Kontaria, bos Toko Emas Bogor yang didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan ilegal minning, mengundang keheranan.
“Kejahatan lingkungan ini merupakan salah satu kejahatan yang luar biasa dan dapat berpotensi berulang dilakukan. Sehingga tak boleh ada toleransi terhadap pelakunya,” kata Farid Mamma, Direktur Pukat Sulsel via telepon.
Apalagi, lanjut Farid, terdakwa diduga telah melakoni perbuatan yang berkaitan sejak lama. Sehingga harus menjadi pertimbangan bagi majelis hakim sebelum memberikan toleransi kepada terdakwa.
“Pelaku ilegal mining juga kan tidak hanya merugikan daerah lokasi tambang, melainkan juga merugikan negara,” terang Farid.
Secara kelembagaan, ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengawasi tahapan persidangan perkara tersebut. Agar ke depannya, bisa dipastikan berjalan sesuai amanah undang-undang.
“Sidang perkaranya perlu diawasi bersama. Tak hanya KPK. Seluruh elemen masyarakat harus luangkan waktu awasi sidangnya. Apalagi sudah ada gelagat aneh dalam persidangan. Selain digelar jelang magrib, juga terkesan menghindari awak media yang ingin meliputnya secara transparan,” ujar Farid. (ish/rus)

Exit mobile version