MAKASSAR, BKM — Delapan legislator Kabupaten Enrekang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (19/2). Mereka menjadi saksi perkara dugaan korupsi dana bimbingan teknis (bimtek) anggota DPRD Enrekang tahun 2015-2016.
Dalam kasus ini, tujuh orang duduk sebagai terdakwa. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Kabupaten Enrekang H Banteng Kadang. Mantan Wakil Ketua DPRD Enrekang Arfan Renggong. Mantan Wakil Ketua DPRD Enrekang Mustiar Rahim. Sekertaris DPRD Kabupaten Enrekang Sangkala Tahir. Serta tiga penyelenggara atau EO (Event Organizer) Bimtek, yakni Gunawan, Nawir dan Nurul Hasmi.
Delapan saksi legislator Enrekang yang jadi saksi, masing-masing Muh Amin, Mustaim, Ammaleha, Andi Aswad, Bachtiar, Amiruddin, Ismail, dan Jaya Tasmidi. Dalam keterangannya, mereka mengaku ikut menerima aliran dana kegiatan bimtek anggota DPRD Enrekang antara Rp80 juta hingga Rp100 juta.
“Kurang lebih Rp90 juta yang saya terima dari yang diperiksa oleh BPKP,” ujar saksi Andi Aswad.
Hal senada diungkapkan oleh Bachtiar. Dalam kesaksiannya, ia mengaku telah menerima dana anggaran bimtek sebesar Rp100 juta.
Hanya saja, baik Andi Aswad maupun Bachtiar, telah mengembalikan dana bimtek tersebut. Pengembalian dilakukan berdasarkan hasil perhitungan dan temuan dari BPKP Sulsel.
“Saya sudah kembalikan dan bayar semuanya yang mulia,” kata Bachtiar di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Rusianto.
Uang tersebut, diakui telah disetorkan secara keseluruhan ke kas daerah. Karena ada informasi bila kegiatan tersebut dianggap tidak memiliki izin atau rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri. (mat/rus)
Delapan Legislator Akui Terima Dana Bimtek
