Site icon Berita Kota Makassar

Pendaftar PPPK tak Penuhi Kuota

MAKASSAR, BKM–Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/ P3K) resmi ditutup 16 Februari 2019 lalu. Jumlah pendaftar Lingkup Pemerintah Kota Makassar pun tidak memenuhi kuota yang telah disiapkan.
Dari 422 kuota yang disiapkan hanya 295 pendaftar yang berhasil mendaftar secara online melalui situs yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terdiri dari 391 guru, 1 tenaga medis dan 30 penyuluh.
Hal tersebut diakui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Informasi BKD Kota Makassar, Abd Kadir Masri saat dikonfirmasi, Rabu (20/2).
Adapun yang menjadi alasan kuota PPPK di Kota Makassar tidak memenuhi kuota yang disediakan meskipun jumlah Pegawai K2 sebanyak 1022, karena pegawai K2 yang mendaftar banyak tidak memenuhi persyaratan.
“Memang jumlah K2 sebanyak 1022 tapi dari jumlah tersebut tidak semuanya masuk dalam kategori kuota yang disediakan yakni sebanyak 422 dan dari jumlah ini juga yang kuota yang disediakan adalah guru tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian,” ungkapnya.
Selain itu, sambung Masri, juga terkendala dengan ijazah, karena yang mendaftar masih ijazah DI, D II dan D III sementara yang diterima hanya lulusan S1.
“Hal ini membuat mereka tidak bisa mendaftar salah jalan keluarnya harus kuliah kembali agar betul-betul kompetensi, juga PPPK rencana pemerintah pusat akan membuka selama lima tahun,” ungkapnya.
Ia juga mengaku setelah melalui proses pendaftaran online selanjutnya akan melalui proses verifikasi secara online pula kemudian akan dilanjutkan penetapan nomor tes.
“Meskipun yang mendaftar ini tidak memenuhi kuota, tidak dinyatakan lolos semuanya harus melalui tes terlebih dahulu, dan mudah-mudahan semuanya lolos,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto belum menyetujui terkait dengan sistem gaji calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/ P3K) yang pendaftarannya mulai 10-16 Februari 2019.
Hal ini dikatakan Danny karena penganggaran untuk tahun 2019 itu sudah ditetapkan. Sedangkan keputusan untuk merekrut P3K dilakukan seusai penetapan anggaran pokok 2019. Sehingga untuk tak ada anggaran yang telah ditetapkan untuk penggajian pegawai ini.
Namun Danny juga kembali menegaskan bahwa penganggaran penggajian P3K ini nantinya bisa dianggarkan saat anggaran perubahan pokok 2019 September mendatang. Sehingga pengangkatan P3K nanti tak memiliki masalah.
“Saya kira uang bukan penghalang. Kalau ini perintah negara, kita harus ikuti. Makanya kalau kita hitung waktunya, April atau Juni sudah ada pengumuman, pengangkatan itu biasanya Oktober, jadi pas diangkat, pas juga sudah dianggarkan,” jelasnya.(nug/war/c)

Exit mobile version