PELAKSANA Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Sulsel dr Bachtiar Baso, mengaku belum dapat laporan dari stafnya terkait warga yang sudah digigit anjing gila. Meski begitu, dia berjanji akan minta laporannya dan langsung turun tangan meninjau lokasi tempat warga digigit, dan mengunjungi pasien yang tengah dirawat.
“Saya akan minta laporannya dulu. Harus segera turun tangan cepat ke lokasi tempat digigit dan di mana pasiennya dirawat. Segera saya turun. Saya cari tahu,” katanya saat dihubungi BKM kemarin.
Dia menjelaskan, jika ada warga yang digigit anjing gila, harus diberi tindakan penanganan pada delapan jam pertama. Korban harus diberi suntikan VAR atau Vaksin Anti Rabies. Vaksin itu disuntikkan di bagian perut dekat pusar. Disuntik keliling.
Itu penting untuk mencegah terjadinya infeksi lanjutan. Karena menurut dia, kalau infeksi berbahaya, bisa mematikan korban. “Penyakit rabies itu mematikan. Makanya, diupayakan golden period. Sebelum lewat delapan jam, VAR sudah harus masuk ke tubuh orang yang digigit anjing gila,” jelas dr Bachtiar.
Ditambahkannya, vaksin rabies itu tersedia di seluruh Indonesia. Ada di puskesmas dan rumah sakit. Jadi kalau ada yang digigit, langsung dibawa ke rumah sakit atau puskesmas terdekat. Jangan dibiarkan tinggal di rumah.
Diimbau kepada masyarakat, bila hendak mengetahui anjing yang mengigit itu gila atau tidak, biasanya hewan tersebut mati setelah menggigit. Untuk membuktikannya, kepala anjing diambil kemudian diperiksa. Apakah ada kandungan rabiesnya atau tidak.
Menyikapi persoalan ini, kata dia, harus ada kerja sama dengan Dinas Peternakan. Karena yang menggigit itu anjing. Bukan urusannya Dinas Kesehatan. Promotif preventifnya di Dinas Peternakan, supaya anjing itu disuntik agar tidak mengandung kuman rabies.
“Kalau sudah ada seperti ini, sudah harus turun tangan Dinas Peternakan,” tandasnya. (rhm/rus)
Pentingnya Delapan Jam Pertama
