BANTAENG, BKM — Legislator asal Bantaeng yang berkiprah di Senayan, Jakarta, H Azikin Solthan, menyayangkan penolakan sejumlah kabupaten/kota di Indonesia.
Anggota Komisi II DPR RI ini menjelaskan, negara telah mengundangkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari PNS dan P3K. “Dasarnya adalah UU no 5 tahun 2015”, jelasnya, Rabu (20/2).
Artinya, kata dia, PNS dan P3K adalah pegawai negara. Tentunya, katanya dia lagi, mereja digaji oleh negara, bukan oleh daerah. “Jadi tidak perlu takut menerima P3K karena negara yang menggarkan penggajian mereka”, ungkapnya.
Bupati Bantaeng 1998 – 2008 ini, juga meminta BKPSDM Bantaeng untuk melakukan update data tenaga honorer. Gunanya, kata dia, untuk memastikan jumlah terkini tenaga hoborer yang aktif. (wam/C)
Azikin Sayangkan Pemkab Tolak P3K
