UNIT Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel kembali mengungkap kasus penipuan dalam jaringan (daring). Tiga orang pelaku berhasil diamankan. Modusnya berkedok menjanjikan paket hadiah ulang tahun kepada korbannya.
Mereka yang diringkus adalah Chinedu Jideofor Aneto alias Mr Adam (30), seorang warga negara asing (WNA) Nigeria. Dua lainnya adalah perempuan warga negara Indonesia. Masing-masing Nurul Indah Wati (24), warga asal Mojokerto yang merupakan istri Chinedu. Serta Tiara Christian (30), beralamat di Denpasar, Bali. Tiara merupakan mantan istri Mr Adam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, merilis pengungkapan kasus ini di mapolda, Kamis (21/2). Ketiga tersangka bersama barang buktinya dihadirkan.
Dijelaskan Dicky, sebelumnya seorang warga Sulsel korban sindikat penipuan ini melaporkan kejadian yang dialaminya. Namanya Marsida Indah. Ia mengadu pada Januari lalu.
“Ketiga pelaku ditangkap di daerah berbeda. Mr Adam dan Nurul Indah Wati di Surabaya. Penangkapan dipimpin Kasubdit Cyber Crime AKBP Musa. Sedang Tiara Christian diamankan oleh Iptu Sigit di Denpasar, Bali,” ujar Dicky.
Ia lalu menceritakan modus komplotan ini. Pada Agustus 2018, akun Facebook Marsida Indah menerima pertemanan dari akun Donny James. Ia mengaku dari Australia. Komunikasi antara korban dan pelaku kemudian terjalin.
Pada Desember 2018, pelaku menanyakan tanggal ulang tahun korban. Setelah diberitahu, ia berjanji mengirim paket hadiah ultah. Keesokan harinya, pelaku mengunduh bukti pengiriman barang kepada korban. Tak lupa disampaikan bahwa hadiah sudah dikirim ke alamat Marsida.
Beberapa waktu kemudian, korban ditelepon oleh seorang perempuan bernama Intan. Ia mengaku dari jasa pengiriman barang. Intan menyampaikan bahwa ada paket dari luar negeri yang sampai ke Indonesia.
Intan lalu meminta uang kepada korban sebagai biaya pengiriman dan denda (penalti) atas keterlambatan pembayaran paket tersebut. Tak lupa ia mengirimkan dua nomor rekening untuk dijadikan tempat transfer uang.
Awalnya pelaku meminta dikirimkan uang Rp12 juta pada 18 Desember 2018. Namun, korban hanya mengirimkan Rp10 juta pada 21 Desember ke nomor rekening Bank Mandiri 1430016976464 atas nama Dwi Kusuma Sari.
“Setelah yang pertama, korban terus diminta mengirim uang dengan jumlah bervariasi. Ada Rp9,5 juta, Rp6,5 juta, Rp7 juta, Rp9,2 juta, dan terakhir Rp12,8 juta. Korban sempat dimintai uang tunai sebesar Rp70 juta sebagai biaya pencucian uang dollar yang sudah sampai di Surabaya,” jelas Dicky.
Karena tertarik, tutur Dicky, korban kemudian berangkat ke Surabaya. Ia menginap di Hotel Rich Palace Surabaya pada 22 Januari 2019. Keesokan harinya, ia ditelepon seorang perempuan yang mengaku asisten Mr Adam. Selanjutnya Marsida diperintahkan untuk menarik uang di bank. Korban sempat mengambil uang dari Bank BRI sebesar Rp47 juta.
Tidak lama kemudian, korban ditelepon kembali oleh seorang perempuan dan janjian untuk ketemu. Berselang beberapa jam, korban dan pelaku bertemu di hotel.
Pelaku yang mengaku Mr Adam membawa koper. Setelah masuk dalam kamar dan komunikasi, akhirnya korban menyerahkan uang tunai Rp45 juta kepada pelaku. Selanjutnya koper itu diserahkan. Ternyata isinya bukanlah uang dollar. Melainkan tumpukan kertas biasa.
“Karena korban dijanjikan hadiah uang dollar dengan jumlah banyak, dia pun sempat menjual sawahnya untuk membayar biaya pengiriman dan sebagai biaya pencucian uang dollar. Karena tertipu, korban mengalami kerugian Rp99 juta,” terang Dicky lagi.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, terungkap bahwa mereka baru kali ini melakukan aksinya di Indonesia. Meski begitu, penyidik tetap mengembangkan kasusnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 51 ayat (2), juncto pasal 36, juncto pasal 26 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya pidana kurungan paling lama 12 tahun dan denda Rp 12 miliar. (mat/rus)
Kenal di FB, Diperdaya WNA Nigeria Rp99 Juta
