SIDRAP, BKM — Oknum Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sidrap Azis Laise (47) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalagunaan narkoba.
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono saat ditemui di loby Mapolres Sidrap, Rabu (20/2) petang mengatakan
berdasarkan sejumlah alat bukti yang ditemukan penyidik menetapkan oknum Caleg sebagai tersangka.
“AL ditetapkan tersangka kasus narkotika sesuai alat bukti dan pengakuan sejumlah tersangka narkoba yang diamankan sebelumnya,” ujar Kapolres.
Usai ditetapkan tersangka, pada Rabu malam Azis ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: SP Han/37/II/2019/Resnarkoba Tanggal 19 Februari 2019.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi mengatakan, sesuai Pasal 183 KUHAP dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan Al sebagai tersangka.
“Hasil tes urine AL dari Labfor Polda Sulsel sudah ada dan dipastikan positif mengandung narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Sebelumnya tim Sat Narkoba Polres Sidrap menciduk Asis di depan Kantor Mapolsek Watang Pulu dikawasan wisata Datae. “Azis diamankan setelah dibuntuti polisi dari arah Parepare setelah tiba dari Makassar,” katanya.
Tersangka dijerat UU No 35/2009 tentang Narkotika pasal 112 dan 114 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara. (ady/C)
