Site icon Berita Kota Makassar

Ada yang Nyabu di Ruko, Ada yang Buang BB

MAKASSAR, BKM — Tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu kini merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Pelabuhan Makassar. Mereka adalah Affan Ulil Amri alias Appang (27), warga Jalan Tanjung Bunga. Arfan Amir (28), beralamat di Jalan Mentimun. Serta Danu Setiawan alias Danu (31), berdomisili di Perumnas Sudiang, Makassar.
Penangkapan terhadap ketiganya bermula saat personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan menerima informasi, bahwa sebuah ruko di Jalan Metro Tanjung Bunga kerap dijadikan tempat menikmati sabu. Pada Jumat malam (22/2) polisi turun melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Asnawi akhirnya meringkus seorang lelaki ketika tengah nyabu di ruko tersebut. Namanya Affan. Ia tak berkutik dalam kepungan aparat. Penggeledahan pun dilakukan. Hasilnya, ditemukan satu saset berisi kristal bening yang diduga shabu. Satu saset bekas sisa pakai shabu. Satu set alat isap sabu (bong). Satu buah pireks kaca yang berisi kristal bening yang diduga sabu. Dua buah pipet. Satu buah sendok sabu. Satu kompor sabu. Satu korek gas.
Selanjutnya, Affan bersama barang bukti yang dikuasainya digiring ke Mapolres Pelabuhan Makassar untuk kepentingan penyelidikan. Tidak lama berselang dari penangkapan Arfan, anggota Satres Narkoba kembali mendapat informasi adanya seorang lelaki di Jalan Mentimun yang diduga mengedarkan sabu.
Polisi lalu bergerak lagi ke lokasi yang disebutkan. Seorang lelaki yang sudah dikantongi identitas dan ciri-cirinya tengah berada di sebuah rumah Jalan Mentimun. Petugas kemudian melakukan pengintaian. Selanjutnya menyergap seorang pria di lokasi tersebut. Arfan pun diamankan.
Saat menjalani pemeriksaan, Arfan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang lelaki bernama Danu. Berdomisili di Perumnas Sudiang Blok C, Kecamatan Biringkanaya.
Dari ‘nyanyian’ tersangka Arfan, tim Satresnarkoba kembali melakukan pengembangan kasus. Mereka bergerak ke Perumahan Sudiang.
Melihat kedatangan petugas yang menenteng senjata, Danu mencoba berkelit. Ia membuang sabu yang dikuasainya. Namun, polisi berhasil barang bukti miliknya di ruang tamu. Danu yang masuk ke dalam kamar langsung disergap.
Dari tangan dua tersangka terakhir, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 11,31 gram. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan di Mapolres Pelabuhan Makassar.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Ilham, membenarkan penangkapan ketiganya. Kata dia, yang pertama kali diamankan adalah Affan.
”Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Yang pertama diamankan tersangka Affan di Jalan Tanjung Bunga. Selanjutnya dua orang yang merupakan satu jaringan. Mereka ditangkap di lokasi berbeda,” ujar AKP Ilham, kemarin. (ish-jul/rus)

Exit mobile version