MAKASSAR, BKM — Usai memeriksa 15 camat terkait video yang beredar di masyarakat yang diduga mendukung salah satu calon presiden, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel menegaskan jika saat ini mereka masih terus melakukan pendalaman.
Hingga Minggu (24/2) kemarin, Bawaslu Sulsel belum terburu-buru mengambil keputusan. Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf mengaku jika Bawaslu tidak langsung memberikan kesimpulan apakah mereka melakukan pelanggaran kode etik Aparatur Negri Sipil (ASN) dengan mengkampanyekan salah satu capres atau tidak.
“Belum kita putuskan karena kita harus dalami lagi. Kami juga belum bisa menyampaikan apa-apa sebelum pleno (dengan Gakkumdu, red),” ujar Asry Yusuf, kemarin.
Mantan ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba ini menyebutkan, jika Bawaslu masih memiliki waktu kurang lebih 10 hari masa kerja untuk memroses kasus ini.
Disinggung mengenai tim hukum 15 camat se-kota Makassar yang menyampaikan jika video tersebut adalah editan sehingga dia menggap itu bukan pelanggaran pemilu, Azry hanya menyebutkan itu hanya persoalan teknis saja.
“Ada mekanismenya, persoalan teknis, kita hanya melihat apakah ada pelanggaran pemilu di dalamnya, itu saja. Kalau soal edit, apakah ada hubunganya perkara dianilisis kita akan perdalam pembuktiannya,” tuturnya. (rif)
Bawaslu Sulsel Masih Lakukan Pendalaman
