MAKASSAR, BKM — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Hendrik Wijaya selaku Dirut PT Cahaya Insan Persada, dan Alimuddin Anshar sebgai Direktur PT Syafitri Perdana Konsultan. Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi membangunan gedung Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) di Belapunranga, Kabupaten Gowa.
Sidang dengan agenda putusan sela berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (21/2). Jalannya sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Yamto Susena.
“Dengan ini menyatakan menolak seluruh eksepsi dari pihak terdakwa,” ujar Yamto.
Ada empat poin dalam isi keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa. Namun, tak satu pun di antaranya yang dikabulkan oleh majelis hakim.
Dengan pertimbangan bahwa perkara yang diajukan jaksa dalam dakwaannya sudah jelas. Tempat dan pelakunya juga sudah jelas dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi untuk melanjutkan sidang pokok perkara,” ujarnya.
Dalam dakwaan primair, terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain dakwaan primer, terdakwa juga didakwa subsidair pada pasal pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan jaksa tersebut, dari dugaan korupsi pembangunan MAN IC di Gowa ini, total ada kerugian negara sebesar Rp.7.257.363.637 berdasarkan hasil audit BPKP Sulsel. (mat/rus)
Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Korupsi MAN IC
