TAKALAR, BKM — Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) pindahan dari Kabupaten Jeneponto, Muhammad Irfan Karaeng Sewang yang kini menjabat sebagai kepala bagian barang dan jasa diduga telah melakukan pemalsuan dokumen Negara.
Dugaan pemalsuan dokumen Negara mengemuka kepermukaan lantaran Muhammad Irfan yang pernah menyandang status terpidana kasus tindak pidana korupsi tidak terlampirkan saat biodatanya diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD).
”Pemalsuan dokumen negara kuat dugaan telah dilakukan Muhammad Irfan selaku mantan narapidana. Karena dia tidak menyertakan laporan hasil pertanggungjawaban (LHP) dari Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto. Dan sepertinya Pemkab Takalar telah kecolongan menerima ASN mantan napi sebagai pejabat di Takalar,” kata Ketua LSM Lambusi, Nixon Sadli Karma, Senin (25/2).
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Takalar, H Arsyad Taba dikonfirmasi sekaitan hal tersebut mengatakan, keberadaan Muhammad irfan yang kini menjabat sebagai kepala bagian barang dan jasa Sekretariat Daerah Takalar akan dievaluasi. Mengingat rekam jejaknya yang pernah menjalani masa hukuman kala yang bersangkutan tugas di Pemkab Jeneponto.
”Kita akan mengevaluasi kembali rekam jejak sekaligus jabatan Muhammad Irfan. Karena kami baru mengetahui dia mantan Napi setelah menerima SK sebagai pejabat esalon III dilingkup Pemkab Takalar,” kata H Arsyad Taba.
Muhammad Irfan pernah terjerat kasus hukum tindak pidana korupsi saat dirinya menjabat kepala seksi sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Jeneponto. Dirinya divonis satu tahun setengah penjara atas sebuah proyek yang ditanganinya kala itu. (ira/mir/c)
ASN Eks Napi Diduga Palsukan Dokumen Negara
