MAKASSAR, BKM — Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sukarniaty Kondolele, mengajukan cetak cepat eKTP ke Kementerian Dalam Negeri berdasarkan kebutuhan sejumlah kabupaten/kota di Sulsel.
Daerah yang dimaksud adalah Makassar, Bone, Gowa, Luwu Utara dan Bulukumba.
Ia menjelaskan, pengajuan cetak cepat ke Kemendagri ini karena berbagai alasan. Diantaranya, keterbatasan blangko, serta sarana dan prasarana daerah kurang memadai.
“Rata-rata permasalahannya di blangko serta sarana dan prasarananya yang tidak memadai. Sementara pencetakan harus cepat selesai. Itulah kenapa diajukan cetak cepat eKTP,”kata Sukarniaty, Senin,(25/2).
Sukarniaty juga menyebutkan, cetak cepat ini juga dilakukan untuk menyelesaikan Suket dan Print Ready Record (PRR) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 serta Pilpres.
Sukarniaty menyebutkan dari lima daerah yang mengajukan, Makassar paling banyak permohonannya, yaitu 28.000 keping.
Sementara itu, Kepala Bidang Kelembagaan dan Informasi Kependudukan, Dukcapil Sulsel, Widyawati menambahkan, selain Makassar, Gowa juga sudah selesai mengajukan sebanyak 4.000 keping. Khusus Gowa, eKTP dicetak sendiri di daerah karena sarana dan prasarannya cukup memadai ada reborn, dan alat cetaknya bisa banyak.
Sementara Makassar harus mengajukan ke pusat karena yang diajukan cukup banyak.
“Kalau seperti Makassar, banyak usulannya. Jadi, mereka mengajukan ke pusat. Targetnya harus selesai 28 Februari, daerah yang tidak bisa langsung mengajukan ke pusat,”ujarnya
Dari data yang disebutkan, Makassar sendiri mengajukan 28.000 keping, Bone 22.000 keping, Luwu Utara,3.220 keping dan Gowa 4.000 keping dan Bulukumba.
Untuk anggaran, Widyawati menyebutkan untuk pencetakan cepat ini dikenakan biaya Rp4200 per keping. “Daerah bisa menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang nantinya bisa direvisi di anggaran perubahan. Tentu melalui mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujarnya
Namun, Widyawati mengatakan bahwa daerah juga bisa menggunakan APBD, tapi kalau untuk merubah anggaran harus melalui DPRD juga.
Saat ini, sebanyak 62 kabupaten dan kota se-Indonesia mengajukan sistem cetak cepat eKTP ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. (rhm)
Blangko KTP el Terbatas, Lima Daerah Ajukan Cetak Cepat
