MAKASSAR, BKM — Massa dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Indonesia (LKBHMI) Cabang Makassar turun berunjukrasa di Mapolda Sulsel, Senin (25/2). Mereka mendesak penuntasan kasus pengrusakan ruko di Jalan Buru. Sebab, berkasnya bolak-balik antara polda dan Kejaksaan Tinggi Sulsel.
“Integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum menjadi salah satu kunci progresifitas penyelesaian perkara guna memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan,” jelas Juhardi, Direktur LKBHMI Cabang Makassar dalam orasinya.
Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan rumah toko (ruko) di Jalan Buru dinilai memiliki sejumlah kejanggalan. Kasus tersebut diadukan oleh Irawati Lauw di Polda Sulsel, berdasarkan laporan polisi nomor LPB/343/VII/2017/SPKT tanggal 8 Agustus 2017. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Jemis Kontaria dan Edy Wardus.
Dalam penilaian LKBHMI, ada indikasi kurang profesional dan kurang objektif dalam penanganan perkara ini oleh penyidik Polda Sulsel dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel. Sehingga perkara ini terus bolak-balik dan tak kunjung mendapatkan kepastian hingga dua tahun lamanya, hingga belum juga dilimpahkan oleh penyidik Polda Sulsel ke JPU Kejati.
“Jangankan dinyatakan P21 dan dilanjutkan proses hukumnya ke peradilan. Prosesnya malah bolak-balik dengan petunjuk yang tak jelas, yakni vicarious liability atau pertanggungjawaban pengganti,” cetusnya.
Berdasarkan hal itu, pihaknya berinisiatif mengawal kepastian hukum yang berkeadilan dalam masyarakat dan mendesak Polda Sulsel untuk memenuhi dua item tuntutan LKBHMI Cabang Makassar. Antara lain, meminta Polda Sulsel untuk mengganti penyidik perkara atas nama Kompol Agus Khaerul dan Ipda Amran, karena telah dianggap kurang profesional dalam menangani perkara itu. Juga mendesak Polda Sulsel untuk melimpahkan berkas perkara dengan tersangka Jemis Kontaria dan Edy Wardus ke Kejati Sulsel.
Ipda Amran, penyidik perkara ini yang menerima massa, menyatakan pihaknya bersedia melimpahkan berkas perkara secepat mungkin. Dia mengklaim, pihaknya telah bekerja secara profesional. Masalahnya ada pada JPU di Kejati Sulsel. Dia juga berjanji akan bekerja sama dengan LKBHMI dalam hal pendampingan hukum agar kasus bisa selesai secepatnya.
“Kami sudah bertindak profesional. Namun kami bingung mengapa kejaksaan tetap mengembalikan berkas yang kami limpahkan dengan petunjuk yang sama tanpa ada petunjuk lain. Tapi kami janji akan terbuka terkait penanganan kasus ini,” kata Amran.
Selain di Polda Sulsel, LKBHMI Cabang Makassar juga menggelar aksi di Kejati Sulsel. Mereka diterima langsung Wito, Asisten Pengawas (Aswas) sekaligus Pelaksana Harian Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel.
Dalam orasinya, Juhardi memohon kepada Kejati Sulsel untuk mengganti JPU Andi Fitri dan kawan-kawan, karena diduga tidak lagi objektif dan tidak netral dalam menjalankan penanganan perkara secara profesional dan proporsional.
Kedua, meminta kepada pejabat Kejati Sulsel untuk segera membentuk tim khusus agar memeriksa JPU terkait penanganan perkara pengrusakan ruko. Terakhir, mereka meminta agar JPU Kejati Sulsel memberikan petunjuk untuk menghadirkan ahli pidana dan membuat terang pengertian dari vicarious liability atau pertanggungjawaban pengganti.
“Kami menggelar aksi bukan untuk menghalangi penanganan perkara ini. Kami hanya memenuhi panggilan hati agar korban mendapatkan kepastian hukum dan keadilan dalam penanganan kasus yang telah dilaporkan sejak dua tahun lalu. Untuk itu, kami memohon kepada pihak Kejati Sulsel agar menegakkan keadilan,” tegasnya.
Wito selaku Plh Aspidum Kejati Sulsel mengungkapkan, secara normatif perbuatan formil dan perbuatan materil terhadap pasal yang ditersangkakan itu harus dilihat sesuai atau tidak. Juga apakah memenuhi unsur pasal 170 dan pasal 406 KUHP. Hal itu bergantung pada penyidik.
“Berkas perkara masih ada di Polda Sulsel. Saya sudah koordinasi dengan Dirkrimum Kombes Pol Indra Jaya, untuk melakukan rekonstruksi pada hari Rabu dan turun langsung ke TKP agar cepat tuntas kasus ini dan tidak ada di antara kita yang aneh-aneh. Yang terpenting saat ini, kasus ini ditangani secara profesional,” tandasnya.
Dalam rekonstruksi nantinya, seluruh tim penyidik dan jaksa peneliti wajib hadir. Penyidik pun diharapkan mengundang terlapor dan korban. Termasuk buruh. Setelah rekonstruksi, akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi maupun pemeriksaan tambahan terhadap tersangka sesuai fakta yang ditemukan di TKP nantinya.
Ditanya soal penggantian JPU yang menangani kasus tersebut, Wito menegaskan, siapa pun jaksanya jika faktanya tetap seperti itu maka hasilnya akan sama. Yang penting saat ini, perbuatan formil dan materil jelas.
“Terakhir, untuk memperjelas vicarious liability, harus melihat definisi penyelidikan, yakni mencari atau menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dan itu kewenangan penyidik. Kalau terkait masalah pelaku pengganti, sekarang coba kita lihat, buruh itu bekerja di situ siapa yang nyuruh. Apakah buruh seenaknya bekerja tanpa ada yang memerintah, itu kuncinya. Mungkinkah buruh bekerja tanpa perintah,” tandas Wito. (ish-mat/rus)
Didemo, Polda-Kejati Gelar Perkara Rabu
