Site icon Berita Kota Makassar

Bupati Harap ASN Hindari Pelanggaran Hukum

JENEPONTO, BKM — Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, berharap agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh unsur pemerintah daerah agar dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku serta tidak melanggar hukum.
Ini yang diharapkan Iksan Iskandar saat memberi arahan pada acara penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto tentang penyelesaian masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara.
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang pola Parannuanta kantor bupati, Senin (25/2). Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Bupati, H Paris Yasir, Sekkab, HM Syafruddin Nurdin, unsur pimpinan Kejari Jeneponto dan para kepala OPD.
Lanjut Iksan Iskandar mengatakan, saat ini ada beberapa persoalan atau masalah yang bersentuhan dengan hukum dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Hal ini terjadi karena regulasi yang mengatur tidak bersesuaian dengan kepentingan dan kemampuan daerah untuk melaksanakannya. Olehnya itu, dibutuhkan pertimbangan hukum.
Olehnya itu, Iksan Iskandar sangat mengapresiasi atas kerjasama dengan kejaksaan terkait hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara agar pemerintah daerah dapat melaksanakan tugas pemerintahan dengan baik dan terhindar dari masalah-masalah hukum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaaan Negeri Jeneponto, Ramadiagus, mengatakan, kerjasama dengan pemerintah daerah terkait hukum perdata dan tata usaha negara merupakan pembaharuan kerjasama yang telah dilakukan beberapa tahun lalu.
Kajari Jeneponto mengatakan, terdapat lima tugas dan fungsi utama kejaksaan negeri, antara lain penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, pemberian bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Menurutnya, lima tupoksi ini beberapa di antaranya dapat dimanfaatkan pemerintah daerah. Misal pertimbangan hukum dan pendampingan hukum dalam pelaksanaan pembangunan di daerah. (krk/mir/c)

Exit mobile version