MAKASSAR, BKM — Pemerintah pusat rencananya akan mempercepat jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2019. Hal itu berdasarkan surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 tanggal 27 Januari 2019.
Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR 2019 dan gaji ke-13 untuk PNS atau ASN ditargetkan rampung sebelum pemilihan presiden (pilpres) 2019. Rencananya, THR ASN akan dibayarkan Mei 2019 mendatang.
Kendati petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklat) terkait pembayaran THR belum terbit hingga saat ini, namun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menyiapkan anggarannya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel Andi Arwien Azis menjelaskan, pihaknya menyiapkan anggaran sekitar Rp226 miliar untuk 24.672 ASN.
“Kita sudah alokasikan melalui APBD 2019. Perkiraan gaji 13 sebesar Rp113.029.868.768, dan perkiraan gaji 14 (THR) sebesar
Rp113.158.420.7211. Hitungan ini sesuai usulan masing-masing SKPD,” kata Arwien, Selasa (26/2).
Berdasarkan data yang dirangkum, tahun 2018 lalu pemprov menyiapkan Rp94,72 miliar untuk pembayaran THR. Sementara gaji ke-13 tahun 2018 yang ditujukan guna membantu keuangan PNS menghadapi tahun ajaran baru, dianggarkan sekitar Rp115 miliar.
“Perhitungan gaji 13 dan gaji 14 itu mengacu jumlah pegawai, serta gaji pokok dan tunjangan. Soal kenaikan gaji pokok 5 persen itu, itu belum ada keputusan resminya juga. Kalau itu ada, kita tentu sesuaikan,” jelasnya.
Mantan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Sulsel ini menegaskan, untuk mengantisipasi kekurangan anggaran gaji 13 dan THR, pihaknya sudah menyiapkan acress (cadangan gaji) sebesar 2,5 persen dari total belanja pegawai yang ada di APBD 2019.
Sumber anggaran gaji 13 dan THR diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU). Untuk pembayarannya, dilakukan dengan sistem nontunai. Hal seperti ini telah diberlakukan Pemprov Sulsel sejak tahun lalu. (rhm/rus)