MAKASSAR, BKM– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan merilis data terkait penduduk Sulsel yang menganut aliran kepercayaan.
Data yang dirilis itu adalah sebanyak 50.131 penduduk di Sulsel menganut aliran kepercayaan.
Namun data tersebut dibantah pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sulsel.
Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Kependudukan, Widyawati Rustam, saat ditemui di Four Points by Sheraton, Jl Andi Djemma, kota Makassar, Selasa (26/2) membantah data tersebut.
Widyawati sudah mengambil tindakan dan mengecek ke seluruh kabupaten dan kota. Hasilnya pun tidak benar, data yang dirilis itu tidak ada.
“Di Sulsel tidak ada yang seperti itu,” ujar Widyawati.
Ia menjelaskan kolom penghayat kepercayaan di kartu tanda penduduk (KTP) seorang warga negara Indonesia sudah diakui pemerintah.
Itu dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dengan Penghayat kepercayaan diakui secara sah oleh negara melalui UUD 1945 dalam Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2).
“Sampai saat ini untuk kolom penghayat itu kalau gak salah dikeluarkan pada tahun 2017. Itu diakui untuk memberikan hak kepada warga negara Indonesia bahwa walaupun dia penghayat kepercayaan dia tetap punya hak hak sebagai warga negara Indonesia,” katanya.
Yang dikhawatirkan oleh Widyawati adalah, adanya pihak yang memanfaatkan momentum informasi soal penghayat kepercayaan.
Meski begitu, Widyawati menegaskan bahwa di Sulawesi Selatan data yang diperoleh oleh Dirjen Kependudukan sekitar 51 ribu itu tidak ada.
Di Sulsel kata dia, ada sekelompok orang yang menganut penghayat kepercayaan, namun mereka di kartu tanda penduduknya yaitu Hindu.
“Kalau gak salah namanya Tolotang,” kata Widyawati.
Sementara itu, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar, Aryati Puspasari Abadi juga membantah jika ada penghayat kepercayaan di kota Makassar.
“Setelah kita cek tidak ada warga kita yang menganut penghayat kepercayaan,” ujarnya. (rhm)