MAKASSAR, BKM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel merilis hasil pemeriksaan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan tiga oknum polri bersama seorang teman wanitanya. Keempatnya dinyatakan terbukti sebagai pengguna barang haram jenis sabu.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan mengungkap peran mereka. Namun, terlebih dahulu disampaikan bahwa Herianto (38) sudah tidak lagi tercatat sebagai anggota polri sejak tahun 2018. Telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) terhadap dirinya.
“Jadi saya tegaskan bahwa Herianto bukan lagi anggota polri. Mengenai peranannya dalam kasus yang melibatkan dua oknum polri dan teman wanitanya, Herianto merupakan pembeli sabu. Ia lalu membawa sabu yang dibelinya itu ke Hotel Colonial, Jalan Metro Tanjung Bunga. Nah, di sanalah mereka diduga hendak mengonsumsinya bersama dua oknum anggota polri yakni Brigpol Ruslan, Brigpol Sri Amar, dan teman wanitanya bernama Asriani,” beber Hermawan saat gelar perkara kasus ini di Mapolda Sulsel, Selasa (26/2)
Lebih lanjut, perwira tiga bunga melati di pundaknya itu menjelaskan dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob Polda Sulsel, yakni Brigpol Ruslan. Kala itu ia diketahui sementara piket atau melaksanakan tugas.
Sebelum ke hotel, terlebih dahulu Brigpol Ruslan meminta izin untuk ke rumah orang tuanya dengan alasan sakit. Namun ternyata, ia menuju ke hotel untuk berpesta sabu.
“Hasil gelar perkara, Bripol Sri Amar diketahui tidak sempat berpesta sabu di hotel saat itu. Tapi, pada saat dilakukan tes urine, Brigpol Sri Amar dinyatakan positif sesuai hasil pemeriksaan urine di labfor. Ia menggunakan metamfetamina golongan 1,” terang Kombes Hermawan.
Sementara untuk hasil gelar perkara perempuan Asriani, lanjut Hermawan, ia dinyatakan positif menggunakan sabu. Apalagi, saat diamankan Asriani mengaku baru saja rpesta sabu
“Dari hasil gelar perkara ini Herianto, Ruslan, dan Asriani telah sepakat untuk memakai sabu yang dibeli oleh Herianto. Sementara Sri Amar tidak ikut menggunakan secara bersama-sama. Namun memakai di tempat lain. Sebagai pemakai yang tertangkap di TKP dan mengetahui adanya kegiatan, ia tidak melaporkan ke kantor polisi. Selain itu, urinenya positif metamfetamina golongan 1. Itu artinya dia juga pemakai sabu,” beber Kombes Hermawan.
Berdasarkan hasil gelar perkara kasus tersebut, lanjut Hermawan, tersangka Herianto terpenuhi unsur Pasal 114 (1) yang membeli sabu. Ia dijerat pasal 112 (1), juncto pasal 132, karena telah memiliki, menyimpan, dan menguasai sabu dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. Atau pasal 112 (1) yang ancaman hukumannya 4 hingga 12 tahun penjara.
Sementara untuk Ruslan, terpenuhi unsur pasal 112 (1) (yang memiliki, menyimpan, menguasai). Juncto pasal 132. Ancaman hukumannya 4-12 tahun penjara.
Sedang tersangka Sri Amar, terpenuhi unsur pasal 134 (1) (pengguna yang tidak lapor diri). Ancaman hukumannya 6 bulan penjara. Dan untuk perempuan Asriani, terpenuhi unsur pasal 112 (1) (yang memiliki, menyimpan, menguasai), juncto pasal 132, dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara. (ish/rus)
Izin tak Piket, Malah Pesta Sabu di Hotel
