Site icon Berita Kota Makassar

Jaksa Jebloskan Kadisdukcapil ke Lapas Makassar

MAKASSAR, BKM — Amran Ambar, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Parepare kini mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Makassar. Ia dijebloskan ke dalam sel oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Parepare, Rabu (27/2).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Keuangan Kota Parepare itu dieksekusi setelah ia menyerahkan diri ke kejari setempat Selanjutnya Amran dibawa ke Lapas Makassar guna menjalani masa penahanannya.
“Penahanan dilakukan setelah terbitnya salinan putusan MA yang diterima oleh Kejari Parepare,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, Rabu (27/2).
Salahuddin menuturkan, tersangka dengan kooperatif menyerahkan diri untuk kemudian dieksekusi oleh JPU. “Ini merupakan wujud sinergitas dan komitmen dalam penegakan hukum yang diperlihatkan oleh Pemkot Parepare, sebagai implememtasi ASN yang taat hukum,” kata Salahuddin lagi.
Menurut Salahuddin, pelaksanaan eksekusi berdasarkan surat perintah (sprint) Kajari No. 119/R 411/Fu.1/01/2019, tanggal 30 Januari 2019, dengan putusan MA No. 1671.K/pid.sus/2018 tanggal 19 November 2018.
Terpidana Amran Ambar dipidana penjara selama satu tahun enam bulan, serta denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan.
Ia dipidana atas perbuatannya dalam kasus korupsi program bantuan sosial pengembangan sarana pemasaran dan jaringan usaha melalui koperasi tahun anggaran 2013. Kerugian negara sebesar Rp475 juta. (mat/rus)

Exit mobile version