MAKASSAR, BKM — Aparat Polsek Bontoala meringkus Mansyur, Rabu malam (27/2). Pria usia 26 tahun ini diamankan karena melakukan pencurian.
Mansyur yang beralamat di Jalan Tarakan mencuri gawai di rumah korban Roslina, Jumat (22/2) sekitar pukul 10.00 Wita. Dari lokasi kejadian tersangka membawa kabur satu unit gawai merek Samsung J2 Prime warna abu-abu. Saat peristiwa berlangsung, Roslina sedang berada di lantai II rumahnya.
Polisi menciduk Mansyur di depan rumahnya, setelah sebelumnya korban melapor ke Mapolsek Bontoala. Dalam aduannya, Roslina mengaku mengetahui gawai miliknya hilang setelah diberitahu oleh anaknya.
Ia disampaikan bahwa ada pencuri masuk ke dalam rumah. Roslina lalu bergegas turun ke lantai I. Barang berharga diperiksanya. Ternyata, gawainya telah hilang dari tempat penyimpanannya.
Menindaklanjuti laporan korban, personel Opsnal Polsek Bontoala Iptu Iptu Bahtiar dan Panit Reskrim Ipda Syamsul Bakri Tompo
melakukan penyelidikan. Pelaku terdeteksi tengah berada di Jalan Tarakan. Mansyur pun berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya digelandang ke mapolsek guna diproses hukum.
Kapolsek Bontoala Kompol Syaharuddin mengemukakan, tersangka mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan. ”Tersangka mengambil HP milik korban yang disimpan dalam laci meja. Selain itu, juga mencuri sandal serta rokok yang disimpan dalam rumah,” ujar Kompol Syaharuddin, kemarin.
Tersangka disebutkan masuk ke dalam rumah secara diam-diam, setelah melihat situasi yang sunyi di lantai dasar. Mansyur tidak menyadari kalau aksinya terekam kamera pengintai (CCTV) yang terpasang di rumah korban. Berdasarkan hasil rekaman itu pulalah tersangka dengan mudah bisa dideteksi lalu ditangkap. (jul/rus)
Maling Gawai Terciduk Berkat Rekaman CCTV
