Site icon Berita Kota Makassar

Sekretaris KPU Sulbar Dibui

MAKASSAR, BKM — Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Abd Rahman Syah kini merasakan dinginnya bilik penjara. Sejak Senin (25/2) ia dijebloskan ke dalam Rutan Mamuju.
Rahman Syah terseret dalam pusaran dugaan korupsi pengadaan bahan dan alat peraga kampanye (APK) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulbar tahun anggaran 2016.
Atas permintaan Pengadilan Tipikor Mamuju, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat melakukan penahanan terhadap terdakwa. Langkah tersebut dilakukan setelah JPU melimpahkan berkas perkara untuk disidangkan, berdasarkan surat penetapan Pengadilan Tipikor Mamuju nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mam, tanggal 25 Februari 2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, membenarkan penahanan Rahman Syah di Rutan Mamuju. “Terdakwa akan menjalani masa penahanan hakim selama 30 hari. Terhitung sejak 25 Februari hingga 26 Maret 2019,” ujar Salahuddin, Kamis (28/2).
Dalam kasus ini, Rahman Syah didakwa melanggar dakwaan primair pasal 2 ayat (1), juncto pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta didakwa dalam dakwaan subsidaer pasal 3, juncto pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Salahuddin menuturkan, dalam proyek pengadaan bahan APK pilgub Sulbar tahun 2016, terdapat kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar. “Ada sebagian dana yang sudah dikembalikan oleh terdakwa, yakni Rp750 juta,” terangnya.
Menurut Salahuddin, setelah JPU melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Mamuju, secara otomatis status kasus ini telah jadi kewenangan hakim.
“JPU tinggal menunggu penetapan jadwal sidangnya. Untuk berkas dakwaannya sudah rampung sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Mamuju,” tandasnya. (mat/rus)

Exit mobile version