DINAS Pendidikan Kota Makassar berencana mengajukan adanya peraturan daerah (perda) mengenai pendirian sekolah di setiap perumahan yang baru akan dibangun. Usulan ini mencuat dalam Forum Perangkat Daerah Dinas Pendidikan Kota Makassar 2019, yang diselenggarakan di Balai Kota Makassar, Rabu (27/2) lalu.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Abdul Rahman Bando, menyampaikan gagasan menarik ini untuk dilaksanakan tahun 2020 mendatang. Para pengembang perumahan akan diminta untuk membangun gedung sekolah di kawasannya.
“Kita menemukan gagasan untuk mendorong ada peraturan nanti yang dibuat oleh pemkot, meminta pengembang-pengembang yang membangun perumahan agar menyisihkan fasum-fasosnya lengkap dengan pembangunan gedungnya untuk penggunaan sekolah. Terutama PAUD dan SD,” jelas Rahman.
Rahman mengatakan, selama ini pemkot telah menuntut para pengembang untuk menyediakan fasum dan fasos. Namun biasanya para pengembang ini hanya menyediakan tanah kosong. Sehingga jika regulasi ini dibuat, maka akan sangat bermanfaat untuk pendidikan di Kota Makassar.
“Nanti kita mendorong pemkot melahirkan regulasi agar semua pengembang di Makassar membangun gedung. Kalau selesai gedungnya, diserahkan ke pemkot untuk dikelola dalam fungsi pendidikan,” tambahnya.
Dirinya juga mencontohkan, selama ini ada beberapa perumahan membangun ribuan unit rumah, nanun tak satu pun ada yang mendiriakn sekolah di lokasi tersebut. Akhirnya, warga yang bermukim di perumahan itu mengkritik pemerintah yang tak menyediakan sekolah dekat dengan tempat tinggalnya.
“Contohnya sekarang ada ribuan unit dia bangun, tidak satu pun dia bangun sekolah di situ. Ketika penghuninya punya anak, marahlah mereka sama pemerintah karena tidak menyiapkan sekolah. Inilah yang saya kira bisa menjadi solusi ke depannya,” kunci Rahman. (nug/rus/c)
Perda Sekolah di Tiap Perumahan
