SINJAI, BKM — Petugas Sapol PP Kabupaten Sinjai melakukan operasi penertiban hewan ternak berkaki empat di dalam Kota Sinjai. Belasan ternak berhasil diamankan selama operasi berlangsung.
Kanit Praja Reaksi Cepat (PRC) Satpol PP Sinjai, Syamsoel Alam mengatakan, operasi penertiban hewan ternak dilakukan sesuai Perda No 4 Tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Akhir-akhir ini, pihaknya menerima keluhan masyarakat tentang ternak yang berkeliaran di jalan umum hingga pengrusakan di halaman rumah warga.
”Operasi penertiban selama dua hari ini berhasil kita amankan 13 ekor kambing dan 5 ekor sapi di sejumlah tempat berbeda di dalam kota Sinjai,” ujar Syamsoel, Senin (4/3).
Bagi pemilik ternak yang ingin mengambil ternaknya, silahkan datang langsung ke Pos Satpol PP Jalan Ahmad Yani Sinjai dengan membawa dan menunjukkan surat keterangan kepemilikan hewan ternak yang dikeluarkan oleh kelurahan.
” Setelah diberi imbauan dan pemahaman dan masih kita dapati maka nanti akan dikenakan denda dalam putusan pengadilan sesuai Perda. Untuk kambing Rp 250 ribu per ekor dan Sapi Rp 500 ribu per ekor,” jelasnya.
Ia berharap dengan adanya operasi penertiban ini dapat menyadarkan masyarakat untuk menjaga ternaknya dengan mengurung atau mengikat agar tidak berkeliaran dan menganggu masyarakat.
Hewan ternak yang berkeliaran dalam kota terbilang banyak. Dari data yang dimiliki telah terjaring 74 ekor hewan ternak, diantaranya 68 ekor kambing dan 6 ekor sapi, mulai dari Januari hingga awal bulan Maret 2019. (din/D)
Satpol PP Jaring Hewan Ternak
