Site icon Berita Kota Makassar

Oknum Kasikesra Divonis Tiga Bulan

BANTAENG, BKM — Kader PAN Kabupaten Bantaeng, Kahar, divonis tiga bulan kurungan penjara dengan masa percobaan enam bulan (pidana bersyarat) pada sidang kasus pidana pelanggaran pemilu, Senin (4/3).
Majelis hakim PN Bantaeng yang diketuai Waode Sangka mendakwa Kahar terbukti bersalah dalam kasus pidana pelanggaran pemilu. Selain pidana penjara, Kahar juga didenda Rp1,5 juta dan dibebani biaya perkara Rp 2 ribu.
Kahar diperkarakan terkait rangkap jabatan yang dilakukannya. Dia tercatat sebagai anggota divisi kampanye dan sosialisasi PAN. Kahar juga sebagai aparatur pemerintah Desa Bonto Tallasa. Dia menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasikesra) di desanya. (wam/C)

Exit mobile version