MAKASSAR, BKM — Hingga saat ini satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek simpang lima bandara belum juga ditangkap. Rosdiana Hadris hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Perbuatan yang dilakukan terhadap dirinya masih nihil dari hasil.
Selain Rosdiana, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menetapkan satu tersangka lainnya. Yakni Ahmad Rifai, mantan kepala Sub Bagian (Kasubag) Pertanahan Pemkot Makassar.
Berkas penyidikan kasusnya telah dilimpahkan oleh penyidik bidang pidana khusus untuk diteliti oleh jaksa peneliti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, mengatakan tim penyidik telah melakukan pelimpahan tahap I kasus tersebut. “Saat ini berkasnya sementara diteliti dan dikoreksi oleh jaksa peneliti,” ujar Salahuddin, Kamis (7/3).
Jaksa peneliti, menurut Salahuddin, akan memeriksa kelengkapan berkas penyidikan kasus tersebut. Apakah telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
”Tentu saja jaksa peneliti akan terlebih dahulu memeriksa serta mengoreksi kelengkapan syarat formil dan syarat materil dalam berkas penyidikan kasus tersebut,” imbuhnya.
Salahuddin menjelaskan, jika nantinya setelah berkas tersebut diteliti dan ditemukan masih ada yang dianggap belum memenuhi syarat, akan dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk melalui P-19.
“Tapi kalau semua persyaratan sudah terpenuhi dan lengkap, pasti jaksa peneliti akan menyatakan berkasnya telah lengkap (P-21). Jaksa peneliti masih memiliki waktu selama 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas kasus tersebut,” pungkasnya. (mat/rus)
Satu DPO Kasus Underpass Belum Ditangkap
