Site icon Berita Kota Makassar

KPK Supervisi Dua Dugaan Korupsi di Kejati

MAKASSAR, BKM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi atensi khusus pada penanganan dua perkara korupsi yang kini tengah berproses di tahap penyidikan bidang Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Keduanya adalah kasus dugaan korupsi mark up proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya pada 144 desa, di Kabupaten Polman, Provinsi Sulbar tahun 2016-2017. Serta kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satu juta bibit kopi di Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulbar tahun 2015.
Kepala Kejati Sulsel Tarmizi, Jumat (8/3) mengatakan, KPK telah melakukan supervisi terhadap dua perkara tersebut. Dia mengklaim, penanganan kasus ini sudah berjalan dengan baik. Sehingga diharapkan hasil yang baik pula.
”Khusus untuk pengadaan lampu jalan, harus diperiksa semua kepala desanya yang berjumlah 144. Tentu saja itu memakan waktu.
Kemudian untuk kasus 1 juta bibit kopi, karena pengadaannya di luar Sulsel, yakni Jember, juga memerlukan waktu. Akan tetapi, Kejati Sulsel disupport oleh KPK dan berkerja sama dengan BPKP untuk hasil audit,” terang Tarmizi.
Dijelasna Tarmizi, kerja sama dengan BPKP juga perlu dilakukan. Agar kasus tersebut segera bisa diberkaskan, kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya di 144 fesa Kabupaten Polman, Sulbar. Masing-masing Kabid BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa) A Baharuddin Patajangi, dan Haeruddin selaku rekanan yang juga direktur CV Binanga.
Dalam kasus ini ditemukan indikasi awal kerugian negara diperkirakan mencapai Rp17.937.500.000.
Sementara kasus pengadaan 1 juta bibit kopi di Kabupaten Mamasa Sulbar 2015, penyidik bidang Pidsus Kejati Sulsel tengah merampungkan berkas perkaranya.
Dalam proyek tersebut, penyidik menemukan adanya indikasi dugaan mark up harga bibit kopi. Didapati ada dugaan selisih harga yang tidak wajar atau kemahalan. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni N selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Untuk pelaksanaan proyek ini, PT SR menjadi rekanan pemenang lelang. Selain indikasi mark up, penyidik juga menemukan adanya dugaan pengadaan bibit tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam dokumen lelang. (mat/rus)

Exit mobile version