MAKASSAR, BKM — Seorang pengedar narkoba jenis sabu terciduk anggota Patmor Polrestabes Makassar, Jumat (8/3) pukul 23.45 Wita. Faris (24), warga Jalan Pampang diamankan ketika melintas di Jalan Gunung Bawakaraeng. Malam itu ia kedapatan membawa satu kantong plastik berisi sabu.
Polisi tengah menggelar patroli di wilayah rawan kejahatan. Tepat di lampu pengatur lalulintas Jalan Gunung Bawakaraeng, petugas menghentikan motor yang dikendarai Faris. Selanjutnya dilakukan penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sabu seberat 5 gram. Barang haram tersebut disimpan di dashboard motor Yamaha Fino warna coklat.
Didapati pula uang tunai pecahan 5.000 sebanyak enam lembar. Uang pecahan Rp10.000 empat lembar. Selembar pecahan Rp2.000. Satu buah dompet warna hitam. Dua unit gawai merek Samsung. Bersama dengan satu unit sepeda motor, barang bukti tersebut diamanankan oleh polisi.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex mengemukakan, dari hasil interogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut diperoleh dari seorang pengedar sabu di Makassar bernisial GT. Rencananya sabu tersebut ia akan edarkan ke pelanggannya.
Usai menjalani pemeriksaan awal di posko patmor, tersangka beserta barang buktinya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.
”Keterangan tersangka masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” kata Kompol Diari Estetika, Kasatres Narkoba Polrestabes Makassar. (jul/rus)
Pengedar Terciduk Bawa Sekantong Sabu
