MAKASSAR, BKM–Sudah sejak lama wacana pelarangan truk untuk melintas di Jalan AP Petta Rani saat siang hari digaungkan oleh Pemerintah Kota Makassar. Namun hingga saat ini terlihat belum terealisasi karena masih banyak truk yang melintas di jalan tersebut.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Iqbal Asnan mengatakan, pelarangan lewatnya truk ini sudah ada dalam perwali. Namun yang ada di dalam perwali saat ini hanya truk tertentu saja. Sementara truk lainnya memang belum ada aturannya.
Saat ini truk yang dilarang melintasi jalan tersebut sesuai Perwali dikatakan Iqbal hanya pada truk tonase 8 ton dan rembang 10. Sementara untuk aturan truk lainnya, ia mengatakan baru akan mengkajinya lebih lanjut.
“Pelarangan ini butuh regulasi. Regulasi sekarang tidak sampai ke semua truk. Hanya tonase 8 ton saja dan rembang 10 atau 10 roda, kecuali truk yang membawa sembako. Ada di perwali itu,” kata Iqbal.
Iqbal pun menambahkan, pada bulan ini dirinya baru akan mendiskusikan regulasi untuk mendorong perwali baru. Dimana didalamnya akan membahas lebih detil tentang pelarangan truk melewati jalan tertentu.
Namun baginya hal ini tidak mudah. Dirinya akan memanggil beberapa pihak untuk bersama mendiskusikan. Mulai dari pemangku kepentingan, pengusaha bahan bangunan, hingga praktisi-praktisi hukum sampai NGO untuk merumuskan bersama.
“Karena Makassar juga kota yang sementara membangun. Jadi kita juga tidak mau mematikan usaha. Keberadaan truk kemudian akan kami buat tak menjadi masalah,” tambahnya.
Diskusi yang bertujuan mendorong terciptanya perwali ini membutuhkan beberapa masukan. Karena selain kajian soal melintasnya truk di Jalan AP Petta Rani, akan juga didiskusikan mengenai jalur mana saja yang tidak boleh dilalui truk.
Bulan ini rencananya akan mendiskusikan regulasi lagi. Mendiskusikan lebih detil untuk mendorong perwali baru. Kita juga akan batasi di wilayah-wilayah tertentu truk memang tak boleh lewat,” tutupnya.(nug/war/c)
Soal Truk, Pemkot Terhambat Aturan
