Site icon Berita Kota Makassar

KPK Beri Rekomendasi, YOSS Siap Melawan

MAKASSAR, BKM — Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pendampingan penertiban dan pengamanan aset di Sulsel. Hampir seluruh sekretaris kabupaten/kota se-Sulsel dikumpulkan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Senin (11/3).
Rapat koordinasi itu dipimpin langsung Koordinator Korsupgah KPK wilayah Sulsel Dwi Aprilia Linda. Ia didampingi Penjabat Sekretaris Provinsi Sulsel Ashari Fakhsirie Radjamilo.
Dalam pertemuan itu, Linda mengatakan hanya Pemprov Sulsel yang saat ini sudah melakukan rekonsiliasi dan inventarisasi aset yang bermasalah.
“Kami mendorong pengamanan dan penertiban aset. Namun sampai saat ini, progressnya baru Pemprov Sulsel yang merespons baik,” ungkap Linda usai rapat.
Untuk lingkup Pemprov Sulsel, kata Linda, baru terdeteksi dan tercatat 41 aset yang bermasalah. Salah satu dan satu-satunya yang sudah ditindaklanjuti adalah Stadion Mattoanging.
Seperti diketahui, kepemilikan stadion yang saat ini berganti nama menjadi Stadion Andi Mattalatta itu membuat Pemprov Sulsel dan Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) berseteru.
KPK sudah memfasilitasi pertemuan antara Pemprov Sulsel-YOSS di Jakarta sekitar dua pekan lalu. Hasilnya, KPK merekomendasikan agar Pemprov Sulsel segera mengambil alih sarana olahraga tersebut.
Linda menyebut, Pemprov Sulsel dapat membuktikan kepemilikan Stadion Mattoanging dengan menunjukan sertifikat (hak pakai). Sedangkan YOSS mengakui hanya sebagai pengelola.
“Hasil pertemuan dengan YOSS kemarin, dari sisi pemprov menyampaikan, bahwa memiliki sertifikat ataupun hak kepemilikan atas stadion. YOSS merupakan pengelola,” terang Linda.
Berdasarkan kesimpulan itu, KPK merekomendasikan Pemprov Sulsel segera mengambil alih pengelolaan stadion peninggalan PON tahun 1957 itu. Bahkan KPK mendorong pemprov berjuang mengamankan dan mempertahankan aset miliknya.
“Oleh karena itu, satu-satunya jalan adalah pemprov mengambil alih asetnya dulu. Soal pengelolaan ke depan, nanti pemprov. Tetapi yang kami rekomendasikan adalah pemprov harus mengambil alih dan mempertahankan stadion tersebut,” tegas Linda.
KPK juga mengharap YOSS dapat segera menyerahkan pengelolaan Stadion Mattoanging kepada Pemprov Sulsel tanpa melalui jalur hukum perdata. Katanya, penyelesaian sengketa melalui pengadilan merupakan alternatif terakhir.
Terlepas dari itu, Linda mengakui lemahnya pengamanan dan pencatatan aset pemda menjadi persoalan serius, termasuk di Sulsel.
Kebanyakan aset bermasalah itu terjadi karena pencatatan yang buruk. Terjadi tumpang tindih penguasaan antara pemda satu dan lainnya, serta klaim dari pihak ketiga.
Guna memecahkan persoalan itu, KPK mengumpulkan seluruh pihak terkait pada Rabu (13/3) besok.
“Hari Rabu kita panggil pihak tersebut. Kita bahas dengan kepolisian dan kejaksaan itu lebih subtansif. 41 itu kami akan selesaikan,” tandasnya.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menegaskan, pengelolaan Stadion Mattoanging dapat segera diambil alih Pemprov Sulsel. Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu menyebut dirinya terus menjalin komunikasi dengan pengelola YOSS.
“Jadi kalau saya begini. Kita ini kedepankan sipakatau, sipakalebi. Semua bisa berjalan dengan baik kalau kita dahulukan itu. Termasuk pengelola YOSS. Ini sudah ada perintah KPK untuk ambil alih. Tentu dengan alibi itu milik pemprov sebagai pemilik,” jelasnya.
Nurdin mengatakan, jika telah diambil alih, Stadion Mattoanging mesti dipugar agar dapat dinikmati masyarakat Sulsel. Katanya, keluarga almarhum Andi Mattalatta pun telah mengamini status kepemilikan daerah atas stadion yang kini menjadi markas PSM.
“Saya sudah pernah ketemu Andi Ilham (Andi Ilhamsyah Mattalatta). Dia sudah menyampaikan ke saya, sebelum (alm) Andi Mattalatta meninggal, beliau menyampaikan bahwa jangan pernah berpikir memiliki itu. Saya kira itu jelas kok,” katanya.

YOSS Siap Melawan

Dihubungi terpisah, kemarin, Wakil Ketua I YOSS Bahar Makassau mengakui bahwa ada rekomendasi dari KPK supaya Stadion Andi Mattalatta diserahkan ke Pemprov Sulsel. Namun, pihak YOSS dikatakannya siap melawan.
Meski begitu, Bahar belum mau bicara panjang lebar mengenai kasus ini. Karena pihak YOSS baru akan membahasnya pada hari ini, Selasa (12/3). Ia hanya sedikit memberi komentar.
Bahar mengatakan, KPK menyatakan kepada YOSS bahwa pemprov memiliki sertifikat atas kepemilikan stadion tersebut. Namun Andi Karim sebagai ketua YOSS, dikatakan Bahar, tak terima dan mengatakan bahwa sertifikat itu bodong.
“KPK mengatakan pemprov punya sertifikat. Jadi, katanya, siapa yang punya sertifikat itu yang berhak, karena itu hak tertinggi kepemilikan. Tapi Andi Karim bilang itu sertifikat bodong,” sebut Bahar.
Atas pernyataan Andi Karim, pihak KPK pun mempersilakan kepada YOSS untuk mempersoalkan terkait keaslian sertifikat tersebut. Bahkan pihak KPK, menurut Bahar, mempersilahkan jika ingin memperkarakan hingga ke pengadilan.
“Jadi KPK bilang protes mako pale. Ke pengadilan mako pale kalau kau ndak mau serahkan itu. Kita mau jelaskan mereka sejarahnya, KPK tidak mau. Makanya Andi Karim melawan,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan membahas tentang permasalahan ini. Dikatakan Bahar, Andi Karim akan melaporkan masalah ini terlebih dahulu ke Andi Ilham sebagai ketua pembina. Untuk selanjutnya dibahas lebih jauh di YOSS. (rhm-nug/rus/b)

Exit mobile version