MAKASSAR, BKM — Dua terdakwa kasus pembegalan sadis dituntut pidana 17 tahun penjara. Aco alias Pengkong (21), dan Firman alias Emmang (20) disebut bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (12/3).
Aco dan Firman dinyatakan terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Bahkan membuat korban menjadi cacat seumur hidup. Tangannya terpotong akibat tebasan senjata tajam dari kedua terdakwa.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Adrian Dwi Saputra, disebutkan bahwa kedua telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengambil gawai milik Imran, seorang mahasiswa asal Enrekang pada 25 November 2018 lalu.
“Menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa I Aco alias Pengkong dan terdakwa II Firman alias Emmang dengan pidana penjara masing-masing 17 tahun penjara,” tegas Adrian.
Kedua terdakwa terbukti telah melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP sesuai dakwaan primair JPU sebelumnya. Hal-hal yang memberatkan sehingga Aco dan Pengkong dituntut 17 tahun penjara, karena perbuatannya meresahkan masyarakat. Aco juga merupakan residivis di kasus yang sama. Sementara Firman pernah ditahan dalam kasus penganiayaan.
“Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis hingga mengakibatkan saksi Imran cacat seumur hidup dan mengalami trauma serta ketakutan,” baca Adrian. (mat/rus)
Dua Begal Potong Tangan Dituntut 17 Tahun
