MAKASSAR, BKM — Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae menjadi topik pembicaraan hangat. Melalui pesan WhatsApp, beredar viral surat perintah dikeluarkan orang nomor satu di Bumi Lakipadada itu yang menuai kontroversi.
Surat yang ditandatangani Nico per tanggal 1 Maret 2019 itu berisi pengangkatan dirinya sendiri sebagai pelaksana tugas (plt) kepala Dinas Kesehatan. Nico menduduki posisi tersebut terhitung sejak 1 Maret 2019.
Penunjukannya melalui surat perintah bernomor 82040/BKPSDM/III/2019 yang ditandatanganinya sendiri. Surat tersebut pun ditembuskan kepada ketua DPRD, kepala OPD, dan kepada yang bersangkutan. Jabatan kepala Dinas Kesehatan sebelumnya dipegang Anton Rerung yang kini memasuki purna bakti.
Kebijakan yang diambil Nico itu menuai sorotan tajam. Bahkan, Komisioner Bidang Pengaduan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) I Made Suwandi, mengaku sudah mendapat informasi tersebut Selasa pagi, kemarin.
Dia pun menilai bupati Tana Toraja tidak paham pemerintahan. “Kita lagi siapin surat teguran. Nggak boleh itu orang politik menduduki jabatan ASN,” cetus Suwandi melalui sambungan telepon selular, Selasa (12/3).
Dia menilai, kebijakan yang dikeluarkan itu sangat lucu dan tidak masuk akal. Karenanya, itu meminta agar Pemerintah Kabupaten Tana Toraja segera membatalkannya.
Dia juga menilai sekretaris kabupaten (sekkab) Tana Toraja juga bloon karena tidak berani mengingatkan dan memberi tahu bupati kalau kebijakan yang diambil itu salah.
“Yang jelas, itu sekdanya juga jadi bloon. Nggak berani ngasih tau. BKDnya bloon juga nggak berani kasih tahu. Bodoh sekali itu, kepala dinas kan bukan jabatan politik. Sangat basic sekali. Masa’ BKD nggak bisa tahu itu,” cetus Suwandi lagi.
Dia menekankan, kalau bupati bersikukuh melaksanakan surat perintah itu, maka dia akan melanggar undang-undang. Dengan begitu, KASN akan dengan mudah saja mengambil tindakan.
Saat ini, KASN sementara menunggu laporan dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengambil tindakan. “Ini tidak masuk akal. Kebijakan tidak masuk akal sekali. Memalukan sebagai kepala daerah. Memalukan sekali. Tulis aja di koran itu tidak masuk akal,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Suwandi, KASN juga tak akan tinggal diam. Hari ini, Rabu (13/3) mereka akan mengirim surat teguran ke sekkab dan kepala BKD Tana Toraja agar jabatan tersebut diisi oleh seorang ASN. Apakah dijabat oleh sekretaris dinas ataupun pejabat eselon II lainnya.
“Makany, kami kasih tahu, harus dibatalkanlah surat itu sebagai plt. Kami siapkan surat teguran,” bebernya.
Hal yang sama diungkapkan praktisi pemerintahan Soni Sumarsono. Kata Soni, itu sangat menyalahi aturan. Karena posisi kepala dinas harus dijabat pejabat struktural ASN.
“Minimum satu level di bawah eselon IIA ataupun IIB, atau IIIA. Itu boleh, tapi tidak boleh seorang bupati. Karena jabatan kan politis,” kata Soni dikonfirmasi, kemarin.
Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri itu menambahkan, kalaupun kewenangan kepala dinas diserahkan ke bupati, harus melalui peraturan bupati yang mengatur penarikan kewenangan dinas tersebut. “Itu boleh, tapi ini tidak umum. Tidak wajar digunakan biasanya. Jarang terjadi,” tandasnya.
Ia menyarankan, pemkab harus menarik surat perintah (SP) tersebut lalu menunjuk ulang plt. Dikhawatirkan, jika SP tersebut diberlakukan, akan membuat rancu jalannya pemerintahan.
“Masa’ sekda berkoordinasi ke kepala dinas yang juga bupati. Kan rancu. Kalau perlu sekda yang rangkap, gak apa-apa. Atau aparat yang lain,” ungkap mantan Penjabat Gubernur Sulsel itu.
Sementara itu, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah enggan berkomentar banyak menanggapi persoalan tersebut. Dia mengatakan, sebelum ada laporan atau pemberitahuan dari bupati Tana Toraja terkait persoalan ini, dia tidak mau mengeluarkan statemen.
“Kami tetap harus menjaga keharmonisan dan hubungan dengan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, terutama bupati,” kata Nurdin. (rhm/rus)
KASN: Bupati Tator Melanggar
