GOWA, BKM — Seorang remaja lakilaki berinisal BR (17) terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Karena ia telah menyalahgunakan narkotiba jenis sabu.
BR yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan, diringkus petugas kepolisian di jalan poros Malino (depan gerbang BLPP), Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jumat sore (8/3) saat sedang berkendara.
Hal ini pun dipaparkan Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan saat merilis kasus ini, Senin siang(11/3) di halaman Mako Polres Gowa.
Kasat Narkoba, AKP Maulud, mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal saat pelaku sedang berkendara dan berboncengan dengan seorang temannya. Seorang petugas yang berada di belakangnya melihat ada kejanggalan dengan plat kendaraan pelaku dan langsung menghentikan kendaraan pelaku.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan baik pada kendaraan maupun barang bawaannya. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan pembungkus rokok berisi empat saset plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Pelaku mengakui, sabu tersebut telah dikonsumsinya sejak bulan Februari lalu untuk menjaga stamina tubuhnya. Barang terlarang itu, kata BR, diperolehnya dari seorang perempuan bernama SI di Makassar seharga Rp100 ribu per saset.
”Pelaku BR kami jerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata AKP Maulud.
Selain BR, polisi juga menciduk dua pelaku Narkoba lainnya, yakni HR (36) dan AN (39) pada Jumat (8/3. Kedua pemuda ini teridentifikasi sebagai pengedar sabu di kalangan orang dewasa maupun remaja-remaja.
Penangkapan HR dan AN ini berawal dari informasi yang diterima polisi serta serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan. HR diringkus di Jalan Benteng Somba Opu, Desa Benteng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Sedangkan AN diringkus di rumah kost Pondok di Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Diakui kedua pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta ini, sabu yang mereka jual diperoleh dari masing-masing temannya dengan harga beli yang berbeda. HR membeli seharga Rp700 ribu per setengah gram. Sedangkan AN membeli seharga Rp850 ribu per gram yang kemudian dijual dengan harga bervariasi.
Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud, membeberkan, barang bukti yang disita dari kedua pelaku, yakni pada HR berupa tiga saset plastik bening berisikan kristal bening yang diduga sabu dan sebuah handphone merek Samsung.
Sedangkan pada AN disita 11 saeet plastik bening yang berisikan kristal bening sabu, sebuah timbangan digital, sebuah bong pengisap, sebuah HP merek Samsung, sebuah korek api gas, sebuah botol alkohol, satu ball klip plastik kosong, dan sebuah tas kecil warna batik hitam (tempat menyimpan sabu yang saset).
HR dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sedangkan AN dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider 112 (2) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
”Iya, dalam sepekan ini kami berhasil meringkus tiga pelaku pengedar sabu. Dari mereka kami berhasil menyita 15 gram sabu ditiga tempat berbeda. Sasaran jual adalah kepada orang dewasa, remaja hingga anak-anak di Makassar dan Gowa.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, menyampaikan, pihak Polres Gowa tidak akan mentolerir para pelaku penyalahgunaan narkotika. Khususnya bagi para pengedar yang melakukan aksinya di Kabupaten Gowa.
””Kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika di Gowa,” tandas AKP Mangatas Tambunan. (sar/mir)
Tiga Pemuda Ternyata Pengedar Sabu
